Beranda Berita Polisi Langsung Tahan Ustaz Alfian Tanjung Usai Diperiksa Sebagai Saksi

Polisi Langsung Tahan Ustaz Alfian Tanjung Usai Diperiksa Sebagai Saksi

BERBAGI
Ustaz Alfian Tanjung di Bareskrim Mabes Polri/IST

Jakarta, AHAD.CO.ID- Pendakwah sekaligus pakar komunisme, Ustaz Alfian Tanjung ditahan oleh kepolisian setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri.

“Beliau sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri,” kata pengacara Alfian, Ismar Syafruddin yang juga anggota Tim Advokasi GNPF MUI, dikutip dari Hidayatullah, Selasa (30/5).

Berdasarkan informasi yang diterima AHAD.CO.ID, pemeriksaan terhadap Alfian dilakukan sejak Senin (29/5) pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB. Para penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Mabes Polri yang melakukan pemeriksaan adalah Kombes Riky Haznul, AKBP Andrian Syah, dan AKP Eka Setiawati.

Total ada 52 pertanyaan yang diajukan. Sedangkan pengoreksian/pembacaan ulang print out BAP berlangsung sampai Senin (29/5) malam pukul 23.15 WIB.

Kemudian pada Selasa dini hari, pukul 00.15 WIB, Ustaz Alfian Tanjung menandatangani surat penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.

Baca juga :   Krisis Energi, Stasiun Pembangkit Listrik di Gaza Tutup

Menurut pengacara yang mendampingi Alfian, M Junaedi, permintaan keterangan penahanan ini terkait adanya Laporan Polisi dengan No. LP : LPB/451/IV/2017/UM/JATIM, tertanggal 11 April 2017, yang dibuat oleh Sudjatmiko, warga Indonesia yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur.

Dia mengungkapkan, sebetulnya pemeriksaan ini merupakan kali pertama. Kapasitas Alfian awalnya masih sebagai saksi.

“Akan tetapi pada jam 00.15 WIB, Selasa, 30 Mei 2017 yang bersangkutan disodori surat penangkapan [S.Kap/45/V/2017] dan surat penahanan yang langsung ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak,” ungkapnya.

Menurut Junaedi, Laporan Polisi itu sehubungan isi ceramah Alfian di Masjid Al-Mujahidin, Surabaya, pada tanggal 26 Februari 2017 ba’da Subuh tentang kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Reporter: Ainul Yaqin
Editor: Daniel Amrullah