Beranda Berita MUI: Masalah Homoseksual Tak Bisa Lagi Dianggap Persoalan Sederhana

MUI: Masalah Homoseksual Tak Bisa Lagi Dianggap Persoalan Sederhana

BERBAGI

Jakarta, AHAD.CO.ID- Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mendukung kepolisian yang melakukan operasi penggerebekan kegiatan homoseksual di sebuah pusat kebugaran di Jakarta akhir pekan lalu.

Dia mengungkapkan, operasi penggerebekan itu membuktikan masalah homoseksual sudah sangat mengkhawatirkan. Hal tersebut dilihat dari jumlah peserta kegiatan 141 orang.

“Ini jumlah yang sangat fantastis, dan menunjukkan bahwa masalah homoseksual tidak bisa dianggap lagi menjadi masalah sederhana, tapi perlu mendapat perhatian yang sangat serius dari semua pihak khususnya dari Pemerintah, tokoh agama dan masyarakat,” kata Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima AHAD.CO.ID, Selasa (23/5).

Menurutnya, kegiatan homoseksual sudah berkembang menjadi komoditas bisnis yang memiliki pangsa pasar dan jaringan yang rapi serta dikelola secara professional. Sehingga memerlukan penanganan yang serius, sistematis dan menggunakan teknik informatika yang memadai, tidak boleh kalah dengan para pelaku kejahatannya.

Dia meminta para tokoh Agama semakin sering memberikan pencerahan kepada umatnya tentang pentingnya hidup dengan perilaku seks yang sehat dan bertanggung jawab sesuai dengan ajaran Agama.

“Serta menjelaskan tentang bahayanya hidup dengan perilaku seks yang menyimpang. Demi menyelamatkan peradaban hidup umat manusia. Saya yakin dan percaya bahwa semua Agama mengajarkan kepada pemeluknya untuk berperilaku seks yang sehat dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Pihak aparat penegak hukum harus berani secara tegas melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual yang melanggar perbuatan tindak pidana. Pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No.19 Tahun 2016 Tentang Informatika dan Transaksi Elektronika, untuk membuat efek jera pelakunya.

Baca juga :   Obituari Mohammad Nadjikh : Tidak Pernah Lupa Pesan Ibunya

Terhadap orang yang berperan sebagai penyedia usaha pornografi bisa diancam pidana maksimal kurungan10 tahun penjara begitu juga terhadap para pelaku tindak pidana pornografi termasuk penari striptease juga bisa diancam pidana kurungan.

“Sedangkan terhadap orang yang menjadi korban tindakan pornografi, pemerintah harus memberikan perlindungan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi,” katanya.

“Jadi, tidak benar jika ada orang yang mengatakan bahwa tindakan polisi melakukan penggrebekan terhadap pesta homoseksual di Kelapa Gading itu dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” ungkap Zainut.

Karena dilakukan di ruang privat. Orang yang bilang seperti itu tidak pernah membaca secara benar UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Pengertian privat dalam UU tersebut itu jika tidak melibatkan banyak orang, atau kalau konten pornografi itu untuk kepentingan pribadi. Tapi kalau sudah melibatkan 141 orang, kemudian ada transaksi dan pertunjukan itu sudah masuk unsur pidana pornografi.

“Jadi, MUI mendukung penuh langkah-langkah kepolisian untuk menegakkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Reporter: Ainul Yaqin
Editor: Daniel Amrullah