Jakarta, AHAD.CO.ID- Ketua Dewan Kehormatan MUI Prof Dr M Din Syamsuddin menyayangkan tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang hanya hukuman 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan. Menurutnya kasus yang dilakukan Ahok bukan perkara kecil.
“Ujaran kebencian yang ditebarnya dari Kepulauan Seribu September tahun lalu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebhinnekaan yang nyata,” ujarnya seperti dikutip dari laman media resmi Muhammadiyah Jatim, Sabtu (22/4).
Jika dibiarkan lanjut Din, ucapan Ahok potensial mengganggu kerukunan antar umat beragama dan antar etnik di Negara Pancasila yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Menurutnya, Ahok harus dihukum dengan penegakan hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan rakyat.
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Pengadilan Kasus Penistaan Agama oleh Saudara Basuki Tjahaja Purnama, secara kasat mata dirasakan mengabaikan rasa keadilan rakyat dan menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi tersangka,” imbuhnya.
Lebih lanjut, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini menjelaskan, penundaan pembacaan tuntutan dengan alasan yang mengada-ada dan penuntutan hukum sangat ringan dirasakan sebagai kecenderungan mempermainkan hukum.
“Hal ini jika dibiarkan maka akan menimbulkan ketidakpercayaan (distrust) kepada instansi penegakan hukum dan dapat menimbulkan ketidaktaatan (disobedience) terhadap hukum dan penegakan hukum,” kata Din.
Oleh karena itu, Din menegaskan, demi penegakan negara yang berdasarkan hukum, kecenderungan mempermainkan hukum harus segera dihentikan dan sidang kasus penistaan agama harus diluruskan.
“Saatnya rakyat warga negara, lintas agama, suku, golongan dan lapisan, bersatu padu untuk menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Jangan usik rasa keadilan rakyat, karena rakyat akan bangkit berdaulat, dan Gusti Allah ora sare (tidak tidur),” tutupnya.
Editor: Daniel Amrullah