Bandung, AHAD.CO.ID- Sehari sebelum sidangan putusan kasusnya, Buni Yani menghimbau kepada majelis hakim agar berani mengambil keputusan yang obyektif dan adil berdasarkan fakta persidangan serta mengesampingkan segala bentuk intervensi politik dan kekuasaan.
“Bila majelis hakim obyektif memutuskan perkara ini hanya berdasarkan kebenaran dan keadilan, saya yakin pasti bebas karena jaksa tidak bisa membuktikan tuntutannya dalam persidangan yang telah dilakukan 19 kali,” katanya, Senin (13/11).
Buni Yani khawatir bila putusan tidak didasarkan pada kebenaran dan keadilan, ini akan memicu instabilitas sosial. Sebelumnya pengacara Muslim Eggi Sujana memberikan peringatan yang mengejutkan bahwa akan ada gerakan besar bila Buni Yani diputus bersalah.
Peringatan Eggi bukanlah isapan jempol. Sehari sebelum sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan Bandung, muncul kelompok yang menamakan diri Pasukan Berani Mati yang bersedia membela Buni Yani bila diputus bersalah.
Koordinator Pusat Pasukan Berani Mati Gusrin Lessy mengatakan bahwa seluruh pasukannya yang berasal dari Jakarta, Banten, Jabar, Lampung, Jateng dan Jatim akan hadir langsung di Pengadilan Negeri Bandung.
“Permintaan kami agar para hakim memutuskan dengan seadil-adilnya kasus ini dan Buni Yani terbukti tak bersalah dan harus dibebaskan”, demikian Gusrin Lessy.
Menurut Gusrin, Ahok sudah terbukti bersalah dan dihukum dua tahun penjara sementara Buni Yani terbukti tak pernah mengedit video Ahok di Kepulauan Seribu.
DANIEL AMRULLAH