Beranda Berita Kembali Diperiksa Polisi, Begini Kata Jonru Soal Status Facebooknya

Kembali Diperiksa Polisi, Begini Kata Jonru Soal Status Facebooknya

BERBAGI
Jonru F Ginting/Ist

Jakarta, AHAD.CO.ID- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa kembali pegiat media sosial Jonru F Ginting sebagai tersangka ujaran kebencian.

“Untuk pemeriksaan tambahan kemarin (Ahad, 1/10) sudah dilaksanakan, sampai jam sepuluh malam lebih,” kata Argo kepada awak media di Jakarta, Senin (2/10).

Argo mengungkapkan, Jonru mengakui telah menulis status melalui akun media sosialnya terkait Muannas Al Aidid. Materi pemeriksaan lanjutan terhadap Jonru akan dijadikan bukti laporan tambahan.

“Kemudian yang bersangkutan menyampaikan bahwa menulis sesuatu kan boleh ya, siapapun boleh dan untuk ungkapan kemarin dia sampaikan adalah bukan ilmu pasti. Satu tambah satu bukan dua. Siapapun boleh menyampaikan atau boleh menganalisanya sesuai hati mereka masing-masing” kata Argo menirukan pernyataan Jonru.

Lebih lanjut menurut Argo, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menahan Jonru di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga :   Gubernur NTB Akan Buka Mukernas I Forjim di Mataram

“Kalau kuasa hukum ingin mengajukan penangguhan penahanan silakan sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, tim pembela hukum Jonru berencana akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan sebagai tersangka ujaran kebencian.

Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.

Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada 29 September dia ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan satu hari kemudian.

DAMAR ABDUL HAYY