Jakarta, AHAD.CO.ID – Pemerintah sedang menyiapkan aturan pajak terkait niaga elektronik atau e-commerce. Aturan tersebut diharapkan selesai akhir September, atau selambat-lambatnya akhir 2017, dan akan diaplikasikan secepatnya.
“Aturan ini menganut prinsip kesetaraan. Yang diberlakukan kepada toko online sama dengan yang diberlakukan pada toko konvensional,” kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Senin, (4/9), sebagaimana dilansir dari laman Republika.
Pemerintah, kata Hestu, akan memperlakukan sama antara e-commerce dalam negeri dan luar negeri. Pajak tersebut akan berlaku bagi e-commerce yang memiliki penghasilan di atas Rp. 4,8 miliar per tahun, sesuai dengan aturan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Di bawah jumlah tersebut, e-commerce digolongkan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” tambahnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan poin arahan Presiden Joko Widodo, pajak yang akan diterapkan pada e-commerce mengacu pada kebijakan perpajakan yang jelas. Tidak ada pungutan pajak lain, selain PPN dan PPh.
“Kalau toko konvensional diawasi karena kelihatan tokonya. E-commerce juga demikian,” pungkasnya.
FARA V SYAHRINI