Beranda Berita Praperadilan SP3 Ade Armando Masuk Tahap Pembuktian

Praperadilan SP3 Ade Armando Masuk Tahap Pembuktian

BERBAGI
Tim LBH Street Lawyer dan Johan Khan yang melaporkan Ade Armando menghadiri Praperadilan di PN Jakarta Selatan/Ist

Jakarta, AHAD.CO.ID- Persidangan ke-4 (empat) Praperadilan penghentian penyidikan atas nama Tersangka Ade Armando di Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor Register Perkara : 84/Pid.Prap/2017/PN Jakarta Selatan antara Johan Khan vs Kapolri cs sebagai para termohon.

Persidangan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Juanda Eltari, S.H. dkk dari LBH Street Lawyer dan LBH Bang Japar, sertaTermohon I, II, III, dan IV dari Kepolisian dengan agenda Bukti Surat, keterangan Saksi fakta, dan Saksi Ahli dari Pemohon.

“Dari pihak kami menyampaikan sebanyak 12 (dua belas) bukti surat yang dipelihatkan di persidangan, 2 (dua) saksi fakta yaitu Ustadz Eka Jaya dan Habib Novel Bamukmin, keduanya memberikan kesaksian bahwa postingan-postingan dari akun twitter dan facebook Ade Armando telah menyakitkan dan meresahkan masyarakat terutaman masyarakat muslim dimana Ade Armando telah menyamakan Allah dengan orang,” ujar Juanda Eltari.

Selain itu keduanya menurut penasihat hukum tersembut, sempat senang dan gembira ketika para Termohon menjadikan Ade Armando sebagai tersangka, akan tetapi kebahagiaan itu hanya sementara saja setelah para Termohon mengeluarkan SP3 Ade Armando, kedua Saksi berharap kepada Hakim tunggal untuk membatalkan SP3 tersebut dan dilanjutkan ke pengadilan.

Selanjutnya pihak LBH Street Lawyer juga menghadirkan, seorang Ahli Hukum MUI, yakni DR. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. sebagai Ahli Hukum Pidana yang menyatakan dalam persidangan tersebut bahwa :

Baca juga :   Kota Bogor Siap Buat Kantin Sekolah Bersertifikasi Halal

Pertama. Tidak dapat diartikan penetapan Tersangka dalam tahap penyidikan dilakukan terlebih dahulu dengan bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kedua. Tindakan Penyidik menghentikan penyidikan setelah penetapan status Tersangka dengan alasan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014;

Ketiga. Logikanya, jika seseorang telah sah ditetapkan Tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, maka sudah dapat dilakukan penuntutan terhadapnya.

Terakhir, Ustadz Amin Jamaludin sebagai Ahli dalam bidang pemetaan Aliran Sesat mengatakan bahwa postingan tersebut mengandung unsur penista agama, karena Allah tidak bisa disamakan dengan manusia, dan dari mana bisa tau kalau Allah senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan gaya minang, ambon, cina, hiphop…, jelas di dalam surat Al Ikhlas dan Asura ayat 11 bahwa Allah itu tidak bisa disamakan dengan makhluk atau manusia.

“Sidang akan dilanjutkan kembali besok hari Kamis, Tanggal 31 Agustus 2017, pukul 10:00 WIB masih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda Pembuktian dan Saksi dari para termohon,” pungkasnya.

PANJIMAS | DANIEL AMRULLAH