Beranda Berita Komnas HAM: Pembubaran Organisasi Harus Melalui Putusan Pengadilan

Komnas HAM: Pembubaran Organisasi Harus Melalui Putusan Pengadilan

BERBAGI
Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution/Ist

Jakarta, AHAD.CO.ID- Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution menegaskan kebebasan berkumpul, berserikat, berorganisasi, menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara. Negara harus memfasilitasi hak tersebut.

Menurutnya menghormati kebebasan berkumpul, berserikat, berorganisasi itu sejatinya juga menghormati HAM org lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan, dengan maksud untuk menghormati HAM orang lain serta dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum sesuai pasal 28J UUD tahun 1945 dan pasal 73 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM,” jelasnya kepada AHAD.CO.ID, Senin (8/5).

Lebih lanjut dia menegaskan, jika ada orang atau pihak manapun yang tidak setuju dengan pandangan dan gerakan organisasi apapun, maka cara yang paling elegan adalah melalui proses hukum, yaitu mengajukannya ke pengadilan.

Baca juga :   LPPOM MUI: Pemberlakuan UU JPH Harus Didasari Kesiapan Seluruh Aspek

“Pembubaran terhadap organisasi atau perkumpulan, apalagi sudah terdaftar dalam lembaga negara terkait, harus berdasarkan keputusan pengadilan. Orang atau pihak manapun tidak boleh main hakim sendiri,” tegasnya.

Dia juga meminta pejabat pemerintah atau siapapun tidak boleh membuat stigma anti Pancasila dan anti NKRI, karena itu adalah cara fasis untuk membungkam lawan politik.

“Sekali lagi, hanya proses hukum di pengadilan lah yang boleh memutuskan seseorang atau organisasi bersalah melawan Pancasila dan NKRI. Bukan dengan cara stigma,” katanya.