Jakarta, AHAD.CO.ID- Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Mulyadi P Tamsir menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok yang dinilai terlalu ringan.
“Terlalu ringan,” ujarnya seperti dikutip dari hidayatullah.com, Rabu (26/04/2017).
Menurutnya, ini berbeda dengan kasus-kasus penistaan agama sebelumnya yang selalu dihukum maksimal. Karena itu, ia menilai JPU tidak profesional.
Jika majelis hakim memvonis Ahok berdasarkan tuntutan JPU, lanjutnya, maka dikhawatirkan akan menjadi jurisprudensi baru dalam kasus penistaan agama.
“Dan ringannya vonis tersebut, tidak memberikan efek jera baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama, maupun juga nanti kepada masyarakat ,” tambahnya.
Ia menjelaskan, Indonesia adalah negara yang majemuk, menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, dan menghormati keberadaan agama. Sehingga, menurutnya, kasus penistaan agama dikhawatirkan dapat membuat disintegrasi bangsa dan konflik horizontal dalam masyarakat.
Karenanya, jika vonis kepada Ahok terlalu ringan, dikhawatirnya di masa depan, kasus serupa tak akan membuat efek jera pada pelaku.
“Makanya kasus-kasus yang seperti itu, yang mengancam disintegrasi bangsa, harus diberikan vonis maksimal hingga dia memberikan efek jera,” tegasnya.
Ia berharap majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman maksimal agar memenuhi keadilan hukum dan masyarakat
Reporter: Ainul Yaqin
Editor: Daniel Amrullah