Beranda Berita Ini Alasan KontraS Minta Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme Direvisi

Ini Alasan KontraS Minta Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme Direvisi

BERBAGI
Ilustrasi

Jakarta, Ahad.co.id- Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Malik Ferry Kusuma mendesak pemerintah merevisi draf peraturan presiden (perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

“Rancangan perpres ini terlalu melampaui tugas pokok TNI, harus direvisi,” kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/6/2020).

Lebih lanjut Ferry menjelaskan, perpres pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bertentangan dengan aturan hukum dan berimplikasi rusaknya sistem peradilan pidana di Indonesia, mengingat TNI tidak tunduk pada peradilan umum.

Selain itu, Ferry juga mengkritisi rancangan perpres tersebut karena tidak mengatur kapan, di mana, dan dalam waktu apa serta kondisi bagaimana TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme.

“Kalau melihat dari pengalaman, negara ini belum ada situasi yang mendesak melibatkan TNI dalam penanganan terorisme,” ucapnya.

Ada dua model pelibatan TNI menurut Ferry, model pertama militer penuh, seperti Amerika Serikat terhadap Afganistan dan Osama Bin Laden.

Sedangkan model kedua sifatnya perbantuan dan model ini dianggap paling tepat bagi Indonesia, perbantuan TNI terhadap Polri.

Lebih jauh Ferry menekankan, tugas-tugas TNI sesuai tertuang dalam draf perpres tersebut justru tumpang tindih dengan institusi lain, baik itu Polri maupun BNPT.

Baca juga :   Dewan Keamanan PBB Berencana Segera Kunjungi Rakhine

Ferry sepakat terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan merupakan terhadap kejahatan luar biasa.

Namun, pola pendekatan dilakukan dalam penanganannya jangan sampai aparat negara menggunakan cara berimplikasi pada pelanggaran hukum, pelanggaran hak asasi manusia.

“Di sini poin penting kita untuk mengingatkan rancangan perpres ini tidak tepat. Itu merusak sektor reformasi keamanan, khususnya TNI,” imbuh Ferry. Draf perpres ini telah diserahkan pemerintah ke DPR awal Mei 2020 lalu.

Menanggapi kondisi tersebut, Ferry pun meminta agar parlemen meminta pemerintah merevisi pasal demi pasal yang kewenangan terlalu jauh melebihi tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UU No 34 tahun 2004 tentang TNI, salah satunya mengenai prosesur operasional pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

”Waktunya belum tepat (perpres), dan misal ada situasi sangat mendesak lewat kebijakan politik, presiden bisa berkonsultasi dengan DPR, itu bisa dikerahkan TNI dalam penanganan terorisme,” pungkas Ferry. (Hasbi)