Jakarta, Ahad.co.id- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin menilai status darurat sipil di tengah pandemi virus korona (covid-19) belum mendesak. Pemerintah pusat dan daerah masih efektif menangani masalah ini.
“Saat ini tidak ada urgensinya untuk diberlakukannya status darurat sipil,” kata Amiruddin di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Menurut dia, negara tidak sedang menghadapi ancaman pemberontakan yang berbahaya. Selain itu, kata dia, kegiatan pemerintah pusat maupun daerah tidak lumpuh.
Saat ini, kata Amiruddin, Indonesia menghadapi darurat pelayanan kesehatan. Pasalnya, penyebaran covid-19 kian meluas. Amiruddin meminta pemerintah memenuhi kebutuhan rakyat.
“Adanya kepastian tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan yang siap untuk bertindak serta alat kesehatan dan ketersediaan obat yang cukup,” tutur dia.
Amiruddin mengimbau alat pelindung diri (APD) disediakan untuk tenaga medis, utamanya di zona merah atau rawan covid-19. Dia juga mendorong percepatan dan perbanyakan pelacakan dan pemeriksaan melalui rapid test maupun tes reaksi berantai Polymerase Chain Reaction (PCR).
Di sisi lain, pemerintah harus menjamin pasokan sembako yang menjangkau seluruh masyarakat. Hal ini penting bila pemerintah hendak membatasi pergerakan orang dalam suatu wilayah.
Amiruddin mengatakan seluruh hal tersebut hanya bisa terlaksana dengan koordinasi yang baik. Seluruh instansi baik presiden, pemerintah daerah, gugus tugas, hingga aparat keamanan harus solid.
“Pemerintah perlu memastikan adanya strong coordination agar pemerintah bisa cepat dalam mengambil keputusan,” jelas Amiruddin. (Daniel/Medcom)