Beranda Headline Dalam Masa Wabah Corona, Bolehkah Salat Menggunakan Masker?

Dalam Masa Wabah Corona, Bolehkah Salat Menggunakan Masker?

BERBAGI
Ilustrasi

Jakarta, Ahad.co.id- Banyak organisasi kesehatan dan dokter yang menganjurkan menggunakan masker, karena saat ini masker merupakan satu cara efektif mencegah penularan Covid-19.

Anjuran ini banyak dilakukan orang, tapi kemudian timbul pertanyaan boleh kah menggunakan masker ketika salat? Sah atau tidak salatnya?

Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah (LPD Al Bahjah) Buya Yahya menjawab persoalan ini dalam sebuah sesi di Al Bahjah TV.

“Ini kasus darurat, jadi boleh. Kalau ada yang salat pakai masker, sah salatnya. Gak ada masalah, yang sujud kan jidatnya,” jelas Buya Yahya.

Kendati demikian, menurut Buya masker yang digunakan haruslah suci dari najis.

Selain itu, ia juga menambahkan dalam kondisi pandemi Covid 19, sudah saatnya Imam salat berjamaah menyampaikan imbuan sebelum memulai salat.

“Sekarang saatnya imam mengimbau bagi yang batuk pilek silakan ambil tempat paling pinggir atau di belakang,” pungkas Buya.

Baca juga :   Usaha menjadikan Masjid Sebagai Pusat Peradaban Masyarakat

Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani penggunaan masker saat shalat juga tidak dilarang. Asalkan masker tersebut suci, maka diperbolehkan untuk dikenakan saat salat. Bila masker yang dipakai terkena najis, maka haram dan tidak sah shalatnya. Beliau mengatakan:

ـ (و) الثاني (الطهارة عن النجاسة) أي التي لا يعفى عنها (في الثوب) أي الملبوس من كل محمول له وإن لم يتحرك بحركته وملاق لذلك

“Syarat yang kedua adalah suci dari najis yang tidak dimaafkan, di dalam pakaian, mencakup atribut yang dibawa, meski tidak ikut bergerak dengan bergeraknya orang yang shalat, dan disyaratkan pula suci dari najis, perkara yang bertemu dengan hal di atas,” (Lihat Syekh Nawawi Al-Bantani, Kasyifatus Saja, halaman 102). (Hasbi)