Beranda Ekonomi UMKM Beromzet di Bawah Satu Miliar Gratis Urus Sertifikat Halal

UMKM Beromzet di Bawah Satu Miliar Gratis Urus Sertifikat Halal

BERBAGI

Jakarta, Ahad.co.id– Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dalam memperoleh sertifikasi halal.

“Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memiliki omzet di bawah satu miliar dikenakan tarif 0 rupiah atau gratis. Selain itu, kami juga sudah memangkas durasi proses sertifikasi halal dari 117 hari menjadi 21 hari,” kata Fachrul di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat, Rabu (24/06).

Rapat koordinasi ini bertujuan mempercepat perputaran ekonomi lokal serta memperbaiki daya beli masyarakat dan mendorong kebangkitan ekonomi pasca pandemi khususnya kelangsungan usaha dan pemasaran UMKM secara lebih cepat dan luas dengan melibatkan kementrian dan lembaga terkait.

Turut mendampingi Menag dalam rapat koordinasi virtual, Plt Sekjen Kemenag Nizar Ali dan Kepala BPJPH Sukoso. Rapat koordinasi juga diikuti kementerian/lembaga terkait diantarana Menteri Perdagangan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, BPOM, Badan Standardisasi Nasional dan lembaga lainnya.

“Untuk mendukung anggaran nol rupiah sertifikasi halal tersebut kami melakukan subsidi silang, di mana usaha yang omzetnya di atas satu miliar mengsubsidi usaha di bawah satu miliar. Termasuk dengan melakukan relokasi anggaran di Kemenag dan BPJPH,” ujar Menag.

Baca juga :   13 Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Ramadhan

Di hadapan peserta rapat koordinasi, Menag menjelaskan bagi pelaku usaha dengan produk-produk dengan risiko yang sangat rendah, BPJPH mempersilakan untuk mendeklarasikan produknya halal tanpa harus memiliki sertifikasi halal.

“Misalnya penjual buah potong atau penjual gorengan. Khusus usaha kecil ini mereka bisa mendeklarasikan produk halalnya kepada masyarakat dan tidak pelu memiliki sertifikat,” tandas Menag.

“Sementara bagi pelaku usaha dengan risiko sedang dan tinggi tetap harus mengikuti ketentuan jaminan halal dari BPJPH. Terkait pemangkasan durasi sertifikasi halal, baik dalam negeri dan luar negeri, memang belum jalan karena kami masih menunggu omnibus law,” sambungnya.

Kepala BPJPH Sukoso dalam paparannya mengatakan, jumlah pendaftaran sertifikasi pada periode 17 Oktober 2019 hingga 27 Mei 2020 tercatat sebanyak 4.051 pelaku usaha. Dari jumlah itu, sebanyak 2.394 di antaranya (59%) adalah pelaku usaha UMK. (Hasbi/kemenag.go.id)