Jakarta, Ahad.co.id- Amnesty International Indonesia mendesak Pemerintah Indonesia memastikan perlindungan bagi 114 pengungsi Rohingya yang terdampar di perairan Pantai Seunuddon, Aceh Utara, Rabu (24/6/2020).
“Kami mendesak pihak berwenang di Indonesia untuk memastikan penyelamatan, pendaratan dan perlindungan bagi para pengungsi,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui keterangan tertulis, Rabu.
Menurut Usman, para pengungsi harus diberikan kebutuhan dasar. Misalnya, makanan, pakaian, air bersih, dan tempat tinggal sementara yang layak.
Apalagi, banyak anak-anak di antara para pengungsi tersebut.
Amnesty pun meminta pemerintah kembali mengaktifkan pertemuan tingkat menteri tentang penyelundupan manusia, perdagangan orang, dan kejahatan transnasional terkait, atau dikenal sebagai Bali Process.
Forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi terhadap keselamatan para pengungsi yang terapung di laut.
Usman Hamid juga mengingatkan negara-negara di kawasan agar tidak mendorong para pengungsi kembali ke laut.
“Di bawah hukum internasional, negara-negara di kawasan punya kewajiban untuk menyelamatkan pengungsi yang mencari perlindungan di wilayah negara mereka,” tuturnya.
“Menolak para pengungsi ini sama saja dengan melegalkan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Usman.
Baca juga: 500 Imigran Rohingya Akan Masuk Perairan Aceh, Polisi Perketat Pengawasan
Diberitakan, sebanyak 114 warga Rohingya, Myanmar, terdampar di perairan Pantai Seunuddon, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (24/6/2020).
Awalnya, kapal motor yang membawa warga Rohingya itu ditemukan tiga nelayan yang sedang melaut, yaitu Abdul Aziz, asal Aceh Timur, serta Faisal dan Raja asal Kabupaten Aceh Utara.
Mereka melihat kapal itu terombang-ambing dan mendengar jeritan minta tolong. Ketiga saksi lalu membantu kapal motor tersebut.
Berdasarkan hasil pendataan, kapal itu berisi 15 pria dewasa, 49 wanita dewasa, 30 anak laki-laki dan 20 anak perempuan. (Hasbi)