Beranda Berita MUI Bolehkan Salat Idulfitri di Rumah, Begini Cara Pelaksanaannya

MUI Bolehkan Salat Idulfitri di Rumah, Begini Cara Pelaksanaannya

BERBAGI
Ilustrasi/tribun

Jakarta, Ahad.co.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa terbaru terkait pelaksanaan Salat Idulfitri dalam kondisi pandemi covid-19 seperti saat ini.

Fatwa yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. DR. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris DR. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA menyebut bolehnya Salat Idulfitri di rumah bersama keluarga jika berada di kawasan yang masih dalam kategori zona merah.

“Shalat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali,” tulis fatwa yang dikeluarkan pada Rabu (14/5/2020).

Sedangkan jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun, dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan, “maka salat Idulfitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain,” tulis fatwa itu.

Lebih lanjut, Fatwa nomor 28 Tahun 2020 itu juga menyebut Jika umat Islam berada di kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), “shalat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla atau tempat lain.”

Baca juga :   Kemenag: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kajian Islam Dunia

Kendati demikian, pelaksanaan saalat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan.

Berikut tata cara pelaksanaan Salat Idulfitri di rumah bersama keluarga, berdasarkan Fatwa MUI yang diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI Pusat, KH. Muhyiddin Junaidi, MA dan DR. H. Anwar Abbas, MM, MAg.

Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah
1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
2. Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat shalatnya dilakukan sebagaimana biasa.
c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
3. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat niat shalat Idul Fitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya seperti biasa.
d. Tidak ada khutbah. (Hasbi)