Beranda Headline Menggugat Kenaikan Iuran BJPS Kesehatan

Menggugat Kenaikan Iuran BJPS Kesehatan

BERBAGI

Oleh: Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
(Direktur HRS Center)

Di tengah ancaman pandemi Covid-19, Presiden Jokowi memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Permasalahan Perppres tersebut adalah dinaikkannya kembali Iuran Jaminan Kesehatan. Terdapat klausul, “besaran iuran ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali”. Ketentuan ini demikian longgar, menyebabkan kenaikan terjadi dalam waktu yang relatif singkat. Di sisi lain, pendapatan masyarakat belum menunjukkan peningkatan ke taraf yang lebih baik.

Diketahui, kenaikan iuran berlaku demikian variatif. Menurut Perpres 82/2018 besaran iuran ditetapkan sebesar Rp.25.500,- untuk Kelas III, Rp.51.000,- untuk Kelas II dan Rp. 80.000,- untuk Kelas I. Kemudian, melalui Perpres 75/2019 mengalami kenaikan, Rp. 42.000,- untuk Kelas III, Rp. 110.000,- untuk Kelas II dan Rp.160.000,- untuk Kelas I. Terhadap kenaikan tersebut, Mahkamah Agung telah membatalkannya. Namun ternyata, Pemerintah ternyata tidak menghiraukannya. Kondisi ini jelas menunjukkan ketidakpastian (ketidaktaatan) hukum terhadap putusan lembaga yudikatif.

Baca juga :   Akses Sulit, NMI Kirim Bantuan Bencana Menggunakan Helikopter

Lebih lanjut, Pada Perpres 64/2020 variasi kenaikan iuran cukup beragam. Pada Kelas III (khusus untuk tahun 2020) masih tetap sebesar Rp.25.500,-, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya naik menjadi Rp.35.000,-. Untuk Kelas II naik menjadi Rp.100.000,- dan Kelas I naik menjadi Rp.150.000,-. Kenaikan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020. Disebutkan pula, iuran untuk bulan Januari, Februari, dan Maret Tahun 2020 yakni; Rp.42.000,- untuk Kelas III, Rp.110.000,- untuk Kelas II dan Rp.160.000,- untuk Kelas I. Adapun untuk bulan April, Mei, dan Juni Tahun 2020 ditetapkan Rp.25.500,- untuk Kelas III, Rp.51.000,- untuk Kelas II dan Rp.80.000,- untuk Kelas I.