Jakarta, Ahad.co.id- Langkah pemerintah melakukan relaksasi larangan mudik Lebaran dikecam banyak pihak, salah satunya Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
“Sungguh ini merupakan kebijakan yang kontra produktif, bahkan blunder jika larangan mudik itu direlaksasi, apapun cara dan alasannya,” kata Tulus dalam keterangan yang diterima Ahad.co.id, Kamis (7/5/2020).
Ia mengatakan sebelumnya pihaknya mengapresiasi pemerintah yang telah melarang mudik Lebaran melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 guna membatasi penyebaran virus korona (covid-19).
Namun sayangnya, peraturan tersebut hanya seumur jagung. Beleid tersebut direvisi, yang isinya merelaksasi atau melonggarkan larangan mudik per 7 Mei 2020.
“Ini artinya pemerintah tidak konsisten alias bermain api dengan upaya mengendalikan agar covid-19 tidak makin mewabah ke daerah-daerah,” ujarnya.
Relaksasi larangan mudik berupa pengecualian untuk orang tertentu, menurutnya berpotensi disalahgunakan dan akan menyulitkan praktik di lapangan. Relaksasi larangan mudik juga dianggap tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa Mei 2020 bahwa kurva covid-19 harus turun.
“Bagaimana mau turun jika kebijakan yang dilakukan tidak sejalan, seperti relaksasi larangan mudik tersebut. Jangan sampai kurva turun tetapi dipaksa turun dengan berbagai cara, padahal di lapangan kasusnya masih bertambah,” ungkapnya.
Dampak relaksasi pun sudah ditengarai negatif oleh Singapore University of Technology and Design (SUTD) Singapura bahwa pandemi di Indonesia akan berakhir paling cepat September 2020.
Padahal semula, SUTD Singapura memprediksi pandemi virus korona di Indonesia akan berakhir Juni 2020. Mundurnya prediksi tersebut dikarenakan relaksasi dalam implementasi PSBB dan relaksasi larangan mudik Lebaran diterapkan.
“Kita minta agar pemerintah daerah konsisten untuk larangan mudik ini. Upaya relaksasi dari pemerintah pusat sebaiknya diabaikan saja. YLKI dengan tegas menolak apapun bentuk dan upaya relaksasi larangan mudik. Sekalian dicabut saja larangan mudik Lebaran tersebut, tidak perlu pengecualian dengan dalih relaksasi,” tukasnya. (Hasbi)