Beranda Berita Selama Ramadan, Masjid Al Aqsa Tutup untuk Kegiatan Ibadah

Selama Ramadan, Masjid Al Aqsa Tutup untuk Kegiatan Ibadah

BERBAGI
Kota lama Al Quds/Ist

Jakarta, Ahad.co.id- Kompleks masjid Al-Aqsa di Yerusalem akan ditutup untuk jamaah Muslim selama bulan puasa suci Ramadan karena pandemi virus corona.

Dewan Wakaf Yordania, yang ditunjuk mengawasi kompleks Al Aqsa menyebut keputusan menutup kompleks masjid ini keputusan yang “menyakitkan”.

Dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan pada Kamis, 16 April, dewan wakaf mengatakan langkah penutupan sesuai fatwa pendapat ulama dan anjuran pakar medis.

“[Muslim] harus melaksanakan salat di rumah mereka selama bulan Ramadan, untuk menjaga keselamatan mereka,” pernyataan dewan wakaf Yordania mengutip Al Jazeera, Jumat (17/4/2020).

Keputusan melarang muslim salat di Al Aqsa, memperpanjang larangan yang dikeluarkan pada 23, Maret sebelumnya. Ramadan akan dimulai sekitar 23 April. Biasanya menarik puluhan ribu Mulim salat di kompleks Al Aqsa untuk melaksanakan salat tarawih.

Arab Saudi juga melarang

Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi mengumumkan bahwa salat Tarawih selama bulan Ramadan di negara itu hanya akan dilakukan di rumah karena larangan sementara salat berjamaah di masjid belum dicabut hingga wabah virus corona (COVID-19) berakhir.

Baca juga :   Ulama Kembali Dikriminalisasi, Forjim Ajak Jurnalis Muslim Lawan Diskriminasi Hukum

“Penghentian salat lima waktu di masjid lebih penting daripada penghentian salat Tarawih. Kami meminta kepada Allah SWT untuk menerima doa Tarawih apakah diadakan di masjid, atau di rumah, yang kami pikir lebih baik untuk kesehatan masyarakat,” kata Menteri Urusan Islam Saudi, Dr. Abdul Latif Al Sheikh sebagaimana dikutip surat kabar Al Riyadh.

“Kami meminta kepada Allah SWT untuk menerima doa dari kita semua dan melindungi umat manusia dari epidemi yang melanda seluruh dunia,” Al Sheikh menjelaskan.

Selain melarang salat Tarawih berjamaah di masjid, Al Sheikh juga mengumumkan pembatasan jamaah salat jenazah, agar hanya diikuti oleh lima hingga enam anggota keluarga almarhum.

“Ini adalah tindakan pencegahan sejalan dengan larangan berkumpul, sehingga doa pemakaman yang dilakukan di pemakaman tidak boleh melebihi lima hingga enam kerabat almarhum, dan sisanya berdoa di rumah mereka”. (Hasbi)