Jakarta, Ahad.co.id- Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan Komisi Fatwa sedang membahas dua fatwa yang diajukan oleh Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin.
Kiai Ma’ruf di Jakarta, Senin (23/03) mengatakan dirinya meminta MUI dan ormas Islam di Indonesia membahas dua fatwa terkait Corona.
Fatwa pertama tentang penanganan jenazah penderita Covid-19 bila terjadi kekurangan petugas, atau kondisi yang tidak memungkinkan, seperti tidak memungkinkan memandikan jenazah.
“Kami ingin meminta supaya MUI dan Ormas Islam membuat fatwa sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi,” imbuhnya.
Fatwa kedua yang diminta Kiai Ma’ruf adalah terkait kebolehan salat tanpa wudhu dan tanpa tayamum bagi petugas medis yang menangani Covid-19.
Karena selama bertugas menangani Corona ini, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya sampai delapan jam, sehingga tidak kemungkinan bertayamum atau wudhu.
“Kemungkinan dia tidak bisa melakukan, kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwanya misalnya tentang kebolehan orang salat tanpa wudhu, tanpa tayamum, ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang,” paparnya.
Kejadian-kejadian seperti itu, menurutnya, sudah dialami oleh para petugas medis di lapangan.
Terkait wabah Corona ini, Komisi Fatwa MUI Pusat sendiri sebelumnya sudah mengeluarkan Fatwa No 14 Tahun 2020. Fatwa itu berisi tentang penyeleggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Pada poin ke tujuh, disebutkan bahwa pengurusan jenazah terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
Pengurusan Jenazah Covid-19 dalam Fatwa tersebut, belum membahas bila terjadi kekurangan petugas untuk mengurus jenazah atau situsi menjadi tidak memungkinkan. (Dudy)