Beranda Ekonomi Bulan Ini, Semua Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal

Bulan Ini, Semua Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal

BERBAGI
Ilustrasi

Jakarta, Ahad.co.id- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengungkapkan, aturan semua produk yang masuk, diperdagangkan, dan diedarkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal akan dimulai bertahap untuk masing-masing jenis produk.

Aturan tersebut berdasarkan undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menurutnya, pentahapan itu perlu dilakukan, supaya penerapan undang-undang tersebut berjalan mulus secara menyeluruh.

“Sehingga, cita-cita menjadikan Indonesia sebagai industri halal dunia bisa terealisasi dengan baik dan bersaing dengan negara berpenduduk mayoritas islam lainnya,” kata dia kepada awak media, Senin (14/10/2019) di Jakarta.

Lebih lanjut dia menjelaskan, industri makanan dan minuman Indonesia saat ini tidak termasuk sebagai 10 besar eksportir produk halal dunia.

“Kita kalah dengan Brunei Darussalam, yang jumlah penduduknya 500 ribu jiwa, dia rangking ke tujuh produsen pangan halal dunia,” imbuhnya.

Dalam ketentuan umum undang-undang tersebut disebutkan, produk yang wajib bersertifikasi halal adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca juga :   GKI Yasmin Bukan Tentang Intoleransi, Tapi Kasus Pelanggaran Hukum

Karena cakupannya yang luas tersebut, menurut Sukoso, produk makanan dan minuman jadi yang pertama diwajibkan bersertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Kemudian, untuk produk di luar itu akan dilanjutkan mulai 2021, dengan jangka waktu proses sertifikasi yang beragam.

“2021, yaitu untuk obat kosmetik, produk biologi dan itu pentahapannya macam-macam, ada yang tujuh tahun, 10 tahun, 15 tahun, bahkan ada yang harus diterjemahkan dalam Peraturan Presiden,” tegasnya.

Proses penerapan teknis tersebut memang tidak ditetapkan oleh Undang-undang. Namun karena BPJPH ditugaskan undang-undang mengelola penyelenggaraan Sertifikat Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI, maka ketentuan tersebut memungkinkan untuk dilakukan melalui payung hukum Peraturan Menteri Agama.

“Artinya, sebelum tanggal 17 Oktober ini paling enggak sudah selesai lah PMA (Peraturan Menteri Agama)-nya. Persiapannya secara infrastruktur peraturan itu kan tugas kita, ya tentunya alhamdulillah UU-nya sudah ada, PP-nya sudah ada, lalu PMA segera keluar, segera dirilis,” pungkasnya.

Daniel Amrullah