Beranda Berita Pembunuh Jurnalis Dapat Remisi, Forjim: Jokowi Ancam Kemerdekaan Pers

Pembunuh Jurnalis Dapat Remisi, Forjim: Jokowi Ancam Kemerdekaan Pers

BERBAGI
Ketua Umum Forum Jurnalis Muslim (Forjim), Dudy S.Takdir. Foto: Istimewa

Jakarta, Ahad.co.id – Forum Jurnalis Muslim (Forjim) menilai pemberian potongan hukuman (remisi) terhadap I Nyoman Susrama merupakan kado buruk jelang Hari Pers Nasional (HPN). I Nyoman Susrama adalah salah satu terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Narendra Prabangsa.

“Remisi ini merupakan kado buruk jelang Hari Pers Nasional 9 Februari mendatang. Karena dengan remisi itu bukan tidak mungkin Susrama lama-lama akan menjadi bebas bersyarat,” ungkap Ketua Umum Forjim Dudy Sya’bani Takdir dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, 28 Januari 2019.

Sebagai informasi, pemberian remisi terhadap Susrama tertuang dalam Keppres Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman sesuai Keppres tersebut. Dengan remisi itu hukuman atas Susrama menjadi ringan. Dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Baca juga :   HMI: Ketimbang Mangkrak, Pulau Reklamasi Dipakai untuk Rakyat Saja

Lebih lanjut, Dudy mengungkapkan, pemberian remisi tersebut juga bisa dimaknai sebagai ancaman nyata bagi perlindungan profesi wartawan dan kemerdekaan pers di Indonesia. Ia mengingatkan, profesi wartawan dilindungi Undang-undang.

“Kami menilai Presiden Jokowi terlalu grasah-grusuh. Tidak cermat. Kurang teliti. Hanya mempertimbangkan aspek pembunuhan oleh pelaku, tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap profesi wartawan,” ungkap Dudi.

Dudy mengingatkan, kasus pembunuhan terhadap Narendra Prabangsa, hanyalah satu dari sekian kasus pembunuhan terhadap jurnalis yang pernah terjadi.