Beranda Berita GNPF-Ulama: Polisi Bertindak Diskriminatif dalam kasus Habib Bahar bin Smith

GNPF-Ulama: Polisi Bertindak Diskriminatif dalam kasus Habib Bahar bin Smith

BERBAGI

Jakarta, Ahad.co.id – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF-Ulama) menilai kepolisian bertindak diskriminatif dalam kasus penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith diperiksa oleh Kepolisian karena dilaporkan telah menyebut Presiden Joko Widodo sebagai banci.

GNPF melihat pemeriksaan dan penjatuhan status tersangka atas Habib Bahar bin Smith, Polisi bertindak sigap dan cepat manakala yang dianggap sebagai pelakunya adalah ummat Islam dan para tokohnya.

“Sebaliknya, jika pelakunya adalah nonmuslim atau mereka yang mendukung penguasa, Polisi terkesan lambat bahkan mengabaikan proses yang seharusnya
ditempuh,” kata Ketua GNPF-Ulama, Ustaz Yusuf Muhammad Martak saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta, Jumat Sore (8/12/2018).

Lanjut Yusuf, GNPF sangat mengkhawatirkan hukum di negeri ini telah menjadi alat kekuasaan, tampak
jelas dari perlakuan Polisi terhadap Habib Rizieq Shihab, Bun Yani, Habib Mahdi Shahab, Ustaz Alfian Tanjung, dan sejumlah tokoh lainnya yang dengan sigap dan cepat diproses.
Sebaliknya perlakuan berbeda dan cenderung mengabaikan dilakukan kepada mereka yang mendukung rezim, kendati sudah dilaporkan; seperti Ade Armando, Victor Laiskodat, Permadi Arya alias Abu Janda, Sukmawati Soekarno Putri, Royson Jordhany (16) yang menghina dan mengancam membunuh Jokowi dan lainnya.

Baca juga :   Daarul Qur’an Gelar Lomba Panah Nasional

“Perlakuan diskriminatif merupakan tindakan diskriminasi yang nyata, yang bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini jelas menjadi paradoks ketika pihak yang melakukan diskriminasi justru menuduh dan memberlakukan Undang Undang anti diskriminasi kepada pihak yang justru adalah korban diskriminasi,” ungkapnya.

Selanjutnya, imbuh Yusuf, terkait tindakan tidak adil dan tidak berimbang tersebut, kami menyerukan agar hukum dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya.

“Kepolisian RI harus bertindak profesional dan proporsional sesuai UU dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Bilal