Beranda Berita KH. AR Abdullah Syafii: Pembakar Bendera Tauhid Harus Kena Pasal Penodaan Agama

KH. AR Abdullah Syafii: Pembakar Bendera Tauhid Harus Kena Pasal Penodaan Agama

BERBAGI

Jakarta, Ahad.co.id – Ulama Betawi KH. Abdul Rasyid Abdullah Syafii mengapresiasi Kepolisian Daerah Jawa Barat, karena telah menetapkan tersangka dua orang pembakar bendera tauhid.

“Alhamdulillah, kepolisian dlama hal ini telah dapat mengindahkan harapan umat Islam dengan di tahannya yang membakar bendera tauhid,” kata Kiyai Rasyid kepada Ahad.co.id di Jakarta, Kamis (1/10/2018).

Kendati demikian, menurutnya, pasal yang digunakan polisi jntuk menjerat pembakar bendera tauhid belum sesuai. Ia meminta kepolisian juga menegakkan hukum seadilnya sesuai harapan umat Islam.

“Namun juga, ada harapan dikenakan pasal yang diharaokan oleh umat Islam, yaitu penodaan kesucian agama Islam, yang intinya itu La ilaha ilallah Muhammadar rasulullah jadi jangan pasal yang ringan, seminggu dua minggu keluar,” tandas Ketua Komando Ulama Pemenangan Prabowo-Sandi (Koppasandi) itu.

Baca juga :   Soal Corona, Wapres Minta Fatwa MUI Terkait Dua Hal Ini

Diketahui Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan dua orang yang diduga membakar bendera tauhid di Garut sebagai tersangka. Dua orang tersebut berinisial M dan F. Keduanya dijerat dengan pasal 174 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kegaduhan.

Menurut Kepolisian, kegiatan pembakaran itu masih dalam rangkaian pelaksanaan upacara yang berlangsung sehingga dianggap mengganggu pelaksanaan upacara Hari Santri Nasional sesuai pasal 174 KUHP.

Peristiwa pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid terjadi di apel HSN di Limbangan pada Senin, 22 Oktober 2018.

Bilal