Beranda Berita Yusril: Tak Ada Keputusan Hukum Sebut HTI Organisasi Terlarang

Yusril: Tak Ada Keputusan Hukum Sebut HTI Organisasi Terlarang

BERBAGI

Jakarta, Ahad.co.id – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menegaskan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan organisasi terlarang. Tidak ada aturan hukum yang memutuskan HTI sebagai organisasi massa terlarang.

“Biasakanlah berucap dengan dilandasi keputusan hukum, jika merasa seorang warga negara yang taat hukum. Karena tidak ada satu pun keputusan hukum yang menyebutkan HTI ormas terlarang,” kata Yusril dalam rilis hang diterima Ahad.co.id, Sabtu (27/10/2018).

Menurut Yusril, ribut-ribut “HTI Ormas terlarang” merupakan fitnah yang disebar untuk mem-by pass pemusnahan HTI. Fitnah yang disebar agar masyarakat termakan isu bahwa HTI adalah ormas terlarang.

“Bagi yang masih beranggapan HTI adalah ormas terlarang, silakan sampaikan satu dokumen keputusan hukum, atau dokumen negara yang menyatakan HTI adalah ormas terlarang,” ujarnya.

Sedangkan pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP), lanjut Yusril, tidak menyebabkan HTI dibubarkan, karena dalam prosedur keormasan di negara ini, punya BHP itu hanyalah pilihan, bukan kewajiban. Ada ribuan organisasi kemasyarakatan di negara ini yang tidak mengurus BHP-nya. Dan itu sah-sah saja menurut hukum keormasan.

Baca juga :   Kepala Kolese Kanisius Curhat ke PP Pemuda Muhammadiyah

“Jadi jika pun salah satu ormas dicabut BHP-nya, itu bukanlah vonis ormas terlarang, tapi cuma vonis administrasi pencabutan BHP tok. Sampai di sini paham kan?” tulisnya.

Lebih dari itu, katanya lagi, dakwah Khilafah tidak Terlarang. Begitu juga dengan dakwah syariah dan khilafah. Yusril menegaskan, tidak ada satu dokumen keputusan hukum atau pun dokumen negera yang menyatakan bahwa dakwah syariah dan Khilafah adalah dakwah yang terlarang.

Ia berpendapat bahwa opini terlarangnya dakwah syariah dan khilafah ini muncul dari asumsi sepihak pemerintah bahwa dakwah syariah dan khilafah ini memenuhi hal yang terlarang pada UU Ormas yang baru. Padahal ini di UU Ormas itu yang terlarang adalah: Komunisme, Leninisme, Atheisme, Marxisme, dan ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila.

“Dakwah syariah dan khilafah itu kemudian dimasukkan sebagai ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Ini asumsi sepihak, karena belum ada keputusan pengadilan yang secara sah melalui peradilan bahwa dakwah syariah dan khilafah itu bertentangan dengan Pancasila,” lontarnya.

Bilal