Oleh Tjahja Gunawan
Pemimpin Redaksi Ahad.co.id
Kasus Puisi Sukmawati Soekarnoputri mengingatkan kejadian tahun 1990. Waktu itu tabloid hiburan Monitor membuat polling tentang tokoh idola menurut para pembaca tabloid tersebut.
Hasil polling kemudian dirilis tabloid Monitor dan nama Presiden Soeharto berada di urutan pertama. Disusul kemudian dengan nama BJ Habibie, Soekarno, lalu musisi Iwan Fals.
Nama Pemimpin Redaksi Tabloid Monitor Arswendo Atmowiloto juga masuk ke dalam urutan ke-10. Sementara Nabi Muhammad SAW berada pada urutan ke-11.
Kemudian, saat itu muncul reaksi dan kemarahan dari umat Islam Mereka melaporkan Arswendo atas tuduhan menghina Nabi Muhammad.
Ketika itu, Arswendo berkilah tidak punya maksud atau sengaja menghina Nabi Muhammad SAW. Tapi dia tetap dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Arswendo dihukum karena patut mengetahui perbuatannya mengganggu ketertiban umum.
Sebab, pasal 156 KUHP ada di bawah Bab Ketertiban Umum. Penistaan agama tidak di bawah pasal agama tapi di bawah Bab Ketertiban Umum. Ini tentang ketertiban umum. Setiap orang harus menjaga ketertiban umum.
Mestinya kalau seseorang sudah bersekolah dan bisa berpikir termasuk Sukmawati, sepatutnya mengetahui bahwa perbuatannya bisa mengganggu ketertiban umum atau tidak.
Kemarahan umat Islam kepada pengelola Tabloid Monitor berlangsung massif di berbagai Kota di Indonesia. Aksi unjuk rasa terjadi di berbagai daerah mengecam hasil polling tabloid tersebut yang telah menghina Baginda Nabi Muhammad SAW.
Akhirnya, tabloid Monitor yang masih satu Grup dengan Kelompok Kompas Gramedia (KKG), ditutup oleh Jakob Oetama selaku pemimpin kelompok usaha media tersebut.
Bagi sebagian orang puisi merupakan hasil karya seni sastra. Namun, jika isi puisi tersebut sampai mengganggu ketertiban umum apalagi hingga mengandung unsur penistaan agama seperti puisi Sukmawati, akan dapat menimbulkan implikasi sosial Dan hukum.
Kita hargai pengakuan dan permintaan maaf Sukmawati, namun demikian proses hukum jalan terus. Apalagi berbagai elemen masyarakat baik perorangan maupun lembaga dan Ormas, sudah melaporkan kasus penistaan agama oleh Sukmawati ke polisi.
Jangan sampai aparat mengesampingkan kasus Sukmawati ini karena akan menjadi preseden buruk di masa depan.