Beranda Berita AILA Indonesia : Pelacuran adalah Kejahatan Seksual

AILA Indonesia : Pelacuran adalah Kejahatan Seksual

BERBAGI
Ilustrasi

Jakarta, AHAD.CO.ID,- Rabu (31/01) pagi, Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia kembali hadir di DPR untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI. Dalam rapat ini, AILA Indonesia menyampaikan pandangannya terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang disinyalir penuh dengan nilai-nilai sekuler.

Nilai sekuler yang dimaksud dapat terlihat, misalnya, pada sikap RUU tersebut yang menolak ‘pelacuran paksa’. Implikasinya, pelacuran yang tidak dilakukan dengan paksaan tidaklah dilarang. Demikian pula jika pelacur dan pelanggannya sepakat untuk berhubungan dengan mengenakan kondom, namun tiba-tiba pelanggannya menolak menggunakan kondom, maka itu termasuk kekerasan seksual.

Dalam pandangan AILA Indonesia, pelacuran itu merusak ketahanan keluarga dan menghancurkan bangsa, baik disertai pemaksaan atau tidak. Karena itu, AILA Indonesia meminta agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diubah menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual. Pelacuran dan yang semacamnya adalah kejahatan seksual yang menghancurkan keluarga dan bangsa, bagaimana pun cara orang melakukannya.

Baca juga :   Restoran Khas Maroko Ini Berikan Diskon Spesial untuk Ormas Islam

Dalam pemaparannya, AILA Indonesia juga hadir berdampingan bersama Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), yang menyampaikan keresahan yang sama. Selain itu, AILA Indonesia dan WHDI juga merasa ada tekanan dari Komnas Perempuan untuk mengesahkan RUU yang kontroversial ini secepatnya.

AILA Indonesia merasa optimis perubahan yang signifikan terhadap RUU ini sesuai tuntutan masyarakat. Respon positif yang diberikan oleh para wakil rakyat dari Komisi VIII DPR RI dalam RDP, termasuk terhadap usul perubahan nama RUU, telah membuktikan bahwa menyusupnya ideologi sekularisme dalam RUU ini sudah menjadi perhatian kita bersama.

HENRY SUNDANY