Lebak, AHAD.CO.ID- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengharamkan “money politic” atau politik uang pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar27 Juni 2018 secara serentak di 171 daerah di Tanah Air.
“Semua perbuatan politik uang tentu diharamkan karena adanya perbuatan asror atau penyuap yang mencederai demokrasi pada pilkada itu,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori saat dihubungi di Lebak, Kamis (21/12).
Pesta demokrasi yang digelar lima tahunan itu tentu harus jauh dari perbuatan kecurangan, termasuk politik uang maupun bagi-bagi sembako untuk mendukung salah satu pasangan tertentu.
Pilkada adalah bentuk legitimasi pemimpin yang sah dan demokrasi karena dipilih oleh masyarakat guna mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.
Masyarakat memiliki kewajiban untuk menggunakan hak pilih pada pilkada dengan jujur dan adil tanpa dirusak politik uang.
“Kami berharap warga berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2018 untuk memilih pemimpin dengan hati nurani,” ujarnya menjelaskan.
MUI mengharapkan Pilkada 2018 berjalan sukses dan damai tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Selain itu juga tidak melakukan perbuatan politik uang karena menurut ajaran Islam diharamkan, sebagaimana Rasullah telah bersabda “Arrosi wal murtasi finnar”, yakni yang menyuap dan yang disuap masuk neraka.”
Di samping Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, jelas menegaskan sanksi kepada pelaku politik uang.
“Larangan penerima politik uang itu harus diketahui masyarakat luas, jangan sampai ada yang berurusan dengan hukum karena diimingi sejumlah uang yang tidak seberapa itu,” kata Kiyai Akhmad.
ANTARA | DANIEL AMRULLAH