Jakarta, AHAD.CO.ID- Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (Salimah) penolakan MK terhadap Judicial Review (JR) KUHP Pasal 284, 285 dan 292 yang terkait pasal-pasal kesusilaan merupakan musibah dan bencana besar.
“Penolakan ini akan membuat masalah sosial dan kesusialaan semakin marak di masyarakat. Bertentangan dengan cita-cita Indonesia mewujudkan generasi emas di masa mendatang,” kata ketua umum PP Salimah, Dra. Hj. Siti Faizah di Jakarta, Rabu (20/12).
Selain itu, menurutnya penolakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
“Karena secara implisit menjadikan pelaku penyimpangan seksual dan perzinahan dapat hidup tenang di tengah masyarakat dan dibenarkan secara konstitusi,” katanya.
Untuk itu, PP Salimah mewakili 2000 struktur di daerah meminta DPR dapat mengawal pembahasan undang-undang terkait LGBT dan perzinahan.
Sebelumnya, MK pada 14 September 2017 menolak JR KUHP Pasal 284, 285 dan 292. JR ini digagas oleh 30 ormas yang tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga (AILA). Salimah merupakan salah satu ormas yang tergabung dalam AILA.
FADLI ALIEF | DAMAR AH