Oleh Asyari Usman
AHAD.CO.ID- Putusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang seolah-okah memenangkan gerakan LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender), memunculkan efek ganda. Kaum LGBT merasa menang, sedang kaum manusia normal merasa dikhianati dan merasa semakin terancam gerakan amoral kaum yang berpenyakit psikis.
Tetapi, kita tidak perlu cemas apalagi panik. Sebab, manusia normal dibekali sistem imunitas sosial yang normal pula. Apa yang disebut sebagai kemungkinan “epidemi LGBT” di Indonesia yang dipicu oleh putusan MK kemarin, tidak akan mengubah cara rakyat memandang gerakan LGBT. Bahkan, sebaliknya, rakyat akan semakin solid untuk melawan “virus sosial” itu.
Itulah hikmah putusan MK yang seakan memihak ke LGBT. Rakyat semakin paham bahwa gerakan mereka mulai merasuki pikiran para pembuat keputusan. Rakyat, khususnya kaum muslimin, semakain paham bahwa penguatan sistem imunitas kaum muslimin tidak bisa mengharapkan peranan lembaga apa pun di Indonesia ini.
Umat harus swasembada dalam mengelola sistem pertahanan moral. Semakin jelaslah perintah Allah SWT agar “Jagalah diri kalian dari jilatan api neraka” (quu anfusakum wa ajlikum naara). Andalaha, sayalah, kitalah yang harus membentengi diri dan keuarga kita dari penyakit moral dan gerakan yang sengaja menyebarkannya.
Bersiap-siaplah untuk menghadapi gempuran gerakan LGBT. Mereka merasa putusan MK akan memuluskan jalan gerakan mereka. Tetapi mereka keliru bahwa umat ini sudah sangat sadar tentang taktik jahat yang telah dan akan mereka lancarkan untuk memperbanyak populasi LGBT. Mereka menyangka umat ini akan diam saja menonton gerakan yang mereka lakukan untuk mencelakan umat, khsuusnya generasi muda.
In-sya Allah umat sudah siap dengan segala kemungkinan. Semua kaum muslimin siap, dengan pertolongan-Nya, untuk melawan gerakan ekspansionis LGBT.
Namun demikian, para pemimpin umat wajib semakin menggencarkan upaya untuk memperkuat lagi pemahaman di kalangan kaum muslimin bahwa LGBT tidak akan pernah berhenti melakukan pengrusakan moral. Perlu diberikan pemahaman bahwa perlawanan terhadap wabah LGBT tidak bisa mengharapkan bantuan dari lembaga mana pun.
Umat harus mandiri dengan berpegang teguh pada panduan moral yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Baginda Nabi. Putusan MK adalah momen yang pas bagi umat untuk introspeksi; untuk melihat kembali sistem imunitas umat.
Biarkanlah kaum LGBT berpesata pora hari ini sebagai peringatan untuk kita tentang rencana jahat mereka.
(Penulis adalah wartawan senior)