Jakarta, AHAD.CO.ID- Salah satu agenda rapat paripurna DPR hari ini, Selasa (24/10), mengambil keputusan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Pengambilan keputusan di tingkat paripurna dilakukan setelah pada Senin (23/10), Komisi II DPR dalam rapat kerja dengan pemerintah sepakat membawa Perppu Ormas ke paripurna.
“Tanggal 24 akan diadakan paripurna untuk pengambilan keputusan tentang Perppu Ormas yang sudah dibahas di Komisi II DPR,” kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali usai rapat kerja dengan pemerintah di kompleks parlemen, Senin (23/10).
Merujuk Pasal 71 poin b Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), DPR berwenang untuk memberi persetujuan atau tidak atas Perppu yang diajukan presiden.
Apabila ditolak, merujuk Pasal 52 ayat 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka Perppu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52 ayat 6-8 mengatur ihwal RUU tentang Pencabutan Perppu yang kemudian ditetapkan sebagai UU di rapat paripurna.
Amali berharap, keputusan di rapat paripurna nanti dapat diambil dengan musyawarah mufakat, sebab dalam rapat kerja kemarin masih ada tiga fraksi yaitu Gerindra, PAN dan PKS yang tegas menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi UU.
“Kalaupun tidak, maka terpaksa kita harus lakukan pemungutan suara,” kata Amali.
Dalam rapat kerja pengambilan keputusan di tingkat komisi kemarin, selain tiga fraksi yang tegas menolak, ada pula tiga fraksi yang menerima Perppu Ormas dengan catatan merevisi setelah sah menjadi UU.
Ketiga fraksi itu adalah PKB, PPP, yang merupakan partai pendukung pemerintah, serta Demokrat. Mereka menyoroti soal proses pembubaran ormas, pasal penodaan agama hingga penafsiran tunggal pemerintah atas Pancasila terhadap sebuah ormas.
Sedangkan, empat partai pendukung pemerintah lainnya yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, NasDem dan Hanura menerima Perppu Ormas tanpa disertai catatan.
Perppu Ormas sendiri terbit pada 10 Juli 2017, untuk menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Imbas terbitnya aturan ini, ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan pemerintah karena dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Keputusan pembubaran HTI tertuang melalui surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Pasca-pembubaran, Perppu Ormas menuai banyak protes di kalangan kelompok masyarakat mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
FADLI ALIEF | DANIEL AMRULLAH