Surabaya, AHAD.CO.ID- Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/10) kembali menggelar sidang perkara Ustaz Alfian Tanjung dengan agenda Putusan Sela. Majelis Hakim yang diketuai oleh Dedi Fardiman akan memutuskan apakah keberatan hukum (eksepsi) Penasehat Hukum Alfian Tanjung diterima atau tidak.
“Jika majelis Hakim mengabulkan eksepsi kami maka praktis perkara Ustaz Alfian Tanjung tidak dapat disidangkan kembali di PN Surabaya, dan JPU wajib patuh dan taat pada putusan hakim,” kata Koordinator Media Center Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung (TAAT), Drs. Abdullah Al Katiri, S.H, dalam keterangan pers yang diterima AHAD.CO.ID, Senin (16/10).
“Hari ini kami dari Tim Advokasi Ustaz Alfian Tanjung telah menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim, semoga Eksepsi kami diterima, karena kami memiliki keyakinan hukum bahwa dasar hukum diajukannya,” ujar Abdullah.
Menurut tim advokasi, dakwaan baru dengan nomor Surat Dakwaan: PDM-321/Tg.Perak/07/2017 tersebut cacat hukum, tidak berdasar hukum, dan bahkan melanggar Pasal 156 KUHAP. Majelis Hakim pasti memutuskan secara objektif dan adil, bahwa perkara Ustaz Alfian ini adalah murni pemaksaan hukum agar diadili.
“Terdakwa yang sudah diputus bebas oleh Hakim pada tanggal 6 september 2017, tapi mengapa JPU malah mengajukan dakwaan baru, bukannya mengajukan banding? Ini bentuk pelanggaran hukum lainnya karena itu Majelis Hakim semoga mengabulkan eksepsi kami demi hukum dan keadilan agar tidak terulang lagi kasus yang dipaksakan ini,” ungkap Abdullah al Katiri.
DAMAR AH