Beranda Berita MUI: Indonesia Hasil Ijtihad Para Ulama

MUI: Indonesia Hasil Ijtihad Para Ulama

BERBAGI
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi/net

Jakarta, AHAD.CO.ID- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengomentari sejumlah isu terkini terkait dengan kebangsaan. Dalam pandangan MUI, Indonesia yang sudah merdeka sejak tahun 1945 adalah hasil ijtihad para ulama yang menginginkan persatuan.

Melalui Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat, MUI menggelar Halaqoh Ulama di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9) untuk merumuskan solusi bersama terkait krisis tersebut agar tidak berlarut-larut.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi menilai bahwa para ulama bukan tidak tahu soal kepemimpinan Islam. Namun, kata dia, para ulama sudah menyepakati sistem yang akan diterapkan di Indonesia, sehingga tidak terlalu masuk ke perdebatan berkepanjangan soal identitas bangsa Indonesia.

“Indonesia sebagai sebuah negara adalah hasil ijtihad para ulama. Pada waktu itu, tidak ada ulama yang tidak sepakat dengan terbentuknya negara Indonesia,” katanya.

Menurut Zainut, Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara yang telah disepakati oleh para ulama, tidak perlu diubah-ubah, juga tidak perlu diakui milik kelompok tertentu, melainkan milik seluruh anak bangsa.

“Ada yang mengaku paling Pancasilais, tapi tindakannya tidak mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila. Ada yang mengaku Indonesia dan yang lain tidak Indonesia, tapi tindakannya tidak mencerminkan sifat orang Indonesia. Indonesia adalah hasil kesepakatan ulama, kita semua yang wajib menjaganya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis menuturkan, akhir-akhir ini muncul kelompok yang menginginkan agar Islam menjadi dasar negara. Selain itu, ada juga kelompok sekuler yang tidak boleh ada konteks Islam dalam negara.

Baca juga :   Myanmar Didesak Akui Tindakan Pembersihan Etnis Rohingya

Padahal, menurut dia, agama dan negara merupakan satu kesatuan, sehingga untuk menguatkan hal ini perlu dakwah kebangsaan. “Jadi agama tidak berarti harus formalistik dalam negara, tapi agama menjadi sesuatu yang penting untuk berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Kyai Cholil mengatakan, dalam acara Milad MUI beberapa waktu lalu, Ketua Umum MUI Kiai Ma’ruf Amin juga telah menegaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara kesepakatan. Artinya, Indonesia bukan merupakan negara agama tertentu.

“Negara kita bukan negara agama tapi Pancasila juga tidak bertentangan dengan agama. Negara kita adalah negara kesepakatan,” kata Kyai Cholil.

Lebih jauh, ia menegaskan, Pancasila hadir sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Namun, meski begitu Pancasila jangan sampai menjadi sekularisasi. “Di dalam Pancasila tertuliskan tentang ketuhanan. Hal ini menunjukkan jika ideologi bangsa ini tidak terlepas dari nilai-nilai keagamaan,” katanya.

Kyai Cholil mengatakan ketuhanan yang tertuang dalam Pancasila ini dapat diterjemahkan oleh masing-masing umat beragama. “Kita mentoleransi itu di dalam Undang-undang Dasar kita,” ujarnya.

Acara Halaqoh Ulama kali ini dihadiri perwakilan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Muhammad Lutfi Hakim; Ketua Pusat Studi Timur Tengah dan Islam Muhammad Lutfi Zuhdi; beberapa pengurus dan anggota MUI; serta utusan-utusan dari ormas-ormas Islam.

Mi’raj Islamic News Agency (MINA) | HENRY SUNDANY