Semarang, AHAD.CO.ID - Pemerintah akan menerapkan pemakaian tanda khusus pada barang-barang milik jamaah calon haji, seperti paspor, koper, dan kursi roda, dalam musim haji tahun ini. Penerapan tanda khusus tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat pengelompokan barang bawaan oleh petugas di Bandara Arab Saudi, mengingat proses debarkasi yang berlangsung cepat.
“Tidak ada ruang transit untuk mengatur jemaah, bagasi, dan dokumen agar bisa keluar berdasarkan rombongan. Untuk itu dibutuhkan penanda barang bawaan yang akan memudahkan pengelompokan,” kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Sri Ilham Lubis, Kamis, (13/7), di Semarang, sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.
Ia menambahkan, koper jamaah haji nantinya akan dikelompokkan berdasarkan rombongan. Koper-koper tersebut selanjutnya akan diberi pita dengan warna yang sama dengan stiker pada paspor. Jamaah yang membawa kursi roda juga akan diberikan tanda khusus berupa claim text, warna merah putih, dan tulisan “Indonesia”.
Pemerintah, melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah melakukan sosialisasi mengenai aturan ini kepada Kakanwil Kemenag Provinsi dan Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi seluruh Indonesia melalui surat edaran.
“Pada saat keberangkatan, ketua kloter harus memastikan koper jamaah haji sudah dikelompokkan per rombongan dengan pita warna khusus,” tambahnya, mengutip pernyataan pada surat edaran tersebut.
Tahun ini, 221.000 orang akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Rencananya, kloter pertama akan diberangkatkan pada Jum’at, (28/7).
FARA V SYAHRINI