Jakarta, AHAD.CO.ID- Polemik di sosial media tentang screenshoot surat edaran dari BPOM yang menyatakan beberapa produk mi Korea mengandung babi (17/6/2017) kini terjawab. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta, Dewi Prawitasari, membenarkan hal tersebut dalam pesan singkatnya.
Produk-produk yang positif terdapat fragmen DNA Babi adalah sebagai berikut, dikutip dari HALALCORNER.ID
1. Nama Dagang : Samyang
Nama Produk : Mi Instan U-Dong
No. BPOM. : ML 231509497014
Importir : PT. Koin Bumi
2. Nama Dagang : Nongshim
Nama Produk : Mi Instan (Shin Ramyun Black)
No. BPOM. : ML 231509052014
Importir : PT. Koin Bumi
3. Nama Dagang : Samyang
Nama Produk : Mi Instan Rasa Kimchi
No. BPOM. : ML 231509448014
Importir : PT. Koin Bumi
4. Nama Dagang : Ottogi
Nama Produk : Mi Instan (Yeul Ramen)
No. BPOM. : ML 231509284014
Importir : PT. Koin Bumi
Demam Korea yang melanda anak muda Indonesia juga merambah pada makanan, namun sebagai muslim wajib melihat halal-nya juga bukan sekadar kekinian.
Agar tidak menambah keresahan masyarakat, BPOM pun secara resmi meminta Kepala Balai POM seluruh Indonesia untuk memantau agen distributor dan supermarket yang masih menjual ketiga merek mi instan tersebut serta menarik produk yang tidak halal tersebut.
AINUL YAQIN | DANIEL AMRULLAH