Jakarta, AHAD.CO.ID- Direktur Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch), Ikhsan Abdullah mengatakan lembaganya sedang menyiapkan langkah yang tepat bagi perlindungan konsumen Muslim. Hal ini terkait beberapa jenis mie instan dan makanan kemasan asal korea dan China yang tidak halal.
“Tetapi sayangnya mereka tidak memberikan informasi kandungan produknya. Ini sangat merugikan konsumen apalagi saat ini umat Islam sedang melaksanakan ibadah Puasa Ramadan, yang tentu saja harus dilindungi agar tidak mengkonsumsi makanan dan minuman haram,” kata Ikhsan di Jakarta, Ahad (18/6).
Lebih lanjut dia menjelaskan, Indonesia Halal Watch mengapresiasi hasil temuan BPPOM yang dipublikasikan karena sangat bermanfaat bagi konsumen.
“Kami dukung terus dan Indonesia Halal Watch siap bekerja agar masyarakat khususnya konsumen Muslim merasa nyaman<‘ tambahnya.
Tahun lalu Indonesia Halal Watch merilis 32 produk kemasan asal China dan mie asal korea sebagai produk yang mencantumkan label halal tapi bukan label halal dari LPPOM MUI, juga ada yang sama sekali tidak mencantumkan label halal.
“Dan itu adalah pelanggaran hukum. Indonesia sudah memiliki UU NO 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Poduk Halal yang telah diundangkan pada bulan Oktober tahun 2014, semestinya sudah diberlakukan khususnya bagi produk makanan dan minuman kemasan asing,” katanya.
Pihaknya mengaku telah memberikan teguran kepada distributornya di Jakarta dan Batam. Bahkan ada yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Direktorat Industri dan Perdagangan.
“Sudah semestinya Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksanaan UUJPH dan menetapkan Kepala Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) agar UUJPH berlaku efektif,” tutup Ikhsan.
AINUL YAQIN | DANIEL AMRULLAH