Jakarta, AHAD.CO.ID- Istri dan anak-anak Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Ustaz Muhammad Al Khaththath (MAK) menemui Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Kedatangan mereka untuk meminta dukungan Fadli agar Ustaz Al Khaththath segera dibebaskan
“Kami berharap sebagai wakil rakyat Pak Fadli bisa membantu mendorong penangguhan penahanan ustaz Al Khaththath segera,” kata Kusrini Ambarwati, istri Al Khaththath di ruang kerja Fadli Zon, di Komplek DPR, Senayan Selasa (13/6).
Dengan membawa enam orang anaknya dan beberapa kerabat, Kusrini menemui Fadli. Dia berharap dapat berkumpul dengan suaminya saat Idul Fitri.
“Kami berharap dengan berkah Ramadan ini, kami tidak putus harapan, semoga ustaz bisa dikeluarkan untuk ditangguhkan sebelum lebaran,” kata dia.
Menurutnya dia dan pihak Tim Pembela Muslim (TPM) sudah dua kali mengajukan penangguhan penahanan, namun tidak direspon oleh kepolisian. Polisi justru memperpanjang masa penahanan Al Khaththath hingga 29 Juni 2017 dengan alasan penyidikan.
Selama ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Al Khaththath sempat satu kali jatuh sakit. Selain itu dia juga dilarang untuk melakukan salat Jumat di Masjid dengan alasan keamanan.
“Tapi akhirnya diperbolehkan (salat Jumat) di musholla, karena di Musholla ya tergantung orang yang ada di gedung itu, kadang cuma berempat, bahkan kadang cuma berdua salat Jumatnya,” kata Kusrini.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Fadli mengaku bingung jika kasus Al-Khaththath terus dipaksakan dan dicari-cari buktinya. “Tuduhannya berat, tuduhan makar. Tapi tanpa ada bukti-bukti kuat, jangan sampai polisi langgar HAM,” imbuh dia.
Untuk itu Fadli mengaku akan segera membawa kasus ini ke Komisi III agar segera dibahas dan dicari solusinya.
“Kami akan surati (kepolisian) langsung dari hasil audiensi dan penyampaian aspirasi ini. Kami juga akan sampaikan ke komisi III kalau bisa kasus ini diangkat di rapat dengar pendapat di komisi III,” kata dia.
Ustaz Al Khaththath sendiri ditangkap dini hari sebelum aksi 31 Maret 2017, sedianya dia akan memimpin aksi 31 Maret 2017.
Setelah ditangkap, dia langsung ditahan oleh polisi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, atas dugaan melakukan makar sebagaimana diatur dalam pasal 107 dan 110 KUHP.
Reporter: Fadli Alief
Editor: Dudy S Takdir