Jakarta, AHAD.CO.ID- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengaku kebanjiran pengaduan dari calon jamaah umrah yang gagal berangkat. Hal itu ditegaskan Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan persnya yang diterima AHAD.CO.ID, Ahad (11/6).
“Ada 100 ribuan yang gagal atau belum berangkat, itu baru dari satu biro umrah saja. Sebagian besar yang bermasalah itu, ingin membatalkan dan ingin refund, tapi dipersulit oleh biro umrah, dengan berbagai alasan,” kata Tulus.
Per tanggal 06 Juni 2017, YLKI sudah menerima 6.778 pengaduan calon jamaah umrah dari 6 (enam) biro umrah yang ada di Indonesia. Data-data pengaduannya sebagai berikut : First Travel (3.825 pengaduan), Hannien Tour (1.821 pengaduan), Kafilah Rindu Ka’bah (954 pengaduan), Komunitas Jalan Lurus (122 pengaduan), Basmalah Tour and Travel (33 pengaduan), dan Zabran dan Mila Tour (24 pengaduan).
Mengingat tingginya aduan yang masuk, YLKI meminta masyarakat yang ingin umrah tidak mendaftar lebih dahulu kepada biro umrah “bermasalah” yang ada, dengan indikasi banyaknya pengaduan jamaah yang belum/gagal berangkat.
“Masyarakat jangan tergiur oleh iming-iming tarif murah/tarif promo dari biro umrah. Sebab biro umrah diduga tengah mengeruk dana masyarakat, dan dana itulah yang akan digunakan untuk memberangkatkan ribuan calon jamaah yang masih mangkrak,” ujar Tulus.
Lebih lanjut Tulus menjelaskan, biro umrah ini menggunakan sistem “gali lubang tutup lubang” untuk memberangkatkan jamaahnya (sistem ponzi). Masyarakat yang sekarang mendaftar berisiko mengalami nasib serupa (gagal berangkat) di kemudian hari.
“Seharusnya, jika biro umrah memang mempunyai itikad baik, maka promosi besar-besaran untuk menggaet calon jamaah baru dihentikan lebih dahulu, sampai calon jamaah yang masih mangkrak diberangkatkan. Anehnya, Kementerian Agama sebagai regulator membiarkan. Seharusnya Kemenag menghentikan promosi dari biro umrah, yang terbukti ingkar janji pada calon jamaahnya,” tegas Tulus.
YLKI mengaku telah melayangkan aduan ke Kementerian Agama, namun sampai sekarang belum direspon oleh Kemenag, walau sudah dua pekan lebih (per 24/05/2017). Jika dalam satu pekan ke depan Kemenag belum merespon pengaduan YLKI dimaksud, maka YLKI akan mengadukan Kemenag ke Ombudsman RI.
“Yakni pejabat publik/institusi pemerintah yang tidak merespon pengaduan dan tidak menjawab surat dari masyarakat, bisa dikategorikan sebagai malpraktik birokrasi,” kata Tulus.
Jumlah biro perjalanan umrah di Indonesia sendiri makin hari terus bertambah, ada 770 biro umrah yang mengantongi izin dari Kementerian Agama (Kemenag). Sisanya merupakan biro umrah tak berizin. Efeknya saat ini lebih dari 100 ribuan calon jamaah umrah belum diberangkatkan.
Reporter: Damar AH
Editor: Dudy S Takdir