Jakarta, AHAD.CO.ID- Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus percakapan berkonten pornografi dalam aplikasi WhatsApp.
Setelah memasukan Habib Rizieq dalam DPO, penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri, untuk mengeluarkan Red Notice atau permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang terlibat kasus hukum.
“Kita sudah gelar di Bareskrim dan Hubinter, (Habib Rizieq) sudah DPO dan red notice,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan kepada awak media, Rabu (31/5).
Ia mengatakan, saat ini diketahui Imam Besar FPI itu tengah berada di luar negeri. “Terakhir di Arab Saudi,” ucap dia.
Iriawan mengharapakan Habib Rizieq segera memenuhi panggilan polisi, sehingga proses hukumnya dapat segera diselesaikan.
“Kita berharap yang bersangkutan untuk menghadapi proses hukum yang dituduhkan kepadanya agar semuanya clear,” ujar Iriawan.
Reporter: Ainul Yaqin
Editor: Daniel Amrullah