Jakarta, AHAD.CO.ID- Majelis Hakim menilai terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama sempat mengulangi perbuatannya dan tidak merasa bersalah.
Sehingga hal itu dianggap perkara yang memberatkan dalam sidang penodaan agama.
“Yang memberatkan adalah Terdakwa tidak pernah merasa bersalah, menimbulkan keresahan di tengah umat Islam dan mencederai umat Islam dan dapat memecah belah umat Islam dan antar golongan,” kata hakim saat membaca berkas putusan, Selasa (9/5).
Sementara itu, sikap kooperatif Ahok dianggap majelis hakim hal yang meringankan.
“Terdakwa belum pernah dihukum, dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan,” imbuh hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutus Ahok secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
“Menjatuhkan pidana selama dua tahun dan merintahkan agar terdakwa ditahan,” kata ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto.
Reporter: Damar AH
Editor: Daniel Amrullah