Jakarta, AHAD.CO.ID- Setelah membaca sebagian berkas putusan persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutus Ahok dengan vonis 2 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama,” kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan amar putusan, di auditorium Kementan, Selasa (9/5).
Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.
“Menjatuhkan pidana selama dua tahun dan merintahkan agar terdakwa ditahan,” tambahnya.
Sebelumnya hakim juga menilai perkara Ahok tidak ada kaitannya dengan Pilkada, “murni tindak pidana penodaan agama,” katanya.
Setelah membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim sempat memberi kesempatan Ahok untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum.
“Kami menyatakan banding yang mulia,” kata Ahok setelah berkonsultasi singkat dengan penasehat hukumnya.
Reporter: Fadli Alief
Editor: Daniel Amrullah