Jakarta, AHAD.CO.ID- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Internasional, KH Muhyiddin Junaidi, MA menyayangkan keputusan Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia hanya lewat konferensi pers.
“MUI berharap agar semua ormas yang sudah berbadan hukum jika mau dibubarkan harus melalui jalur hukum, melalui mekanisme yang diatur melalui perundang-undangan RI,” katanya saat dihubungi AHAD.CO.ID, Senin (8/5).
Sebaiknya, lanjut dia, Pemerintah terlebih dahulu memanggil tokoh-tokoh HTI untuk meminta penjelasan platform politik HTI. Karena menurutnya HTI sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebagai ormas, serta mengakui Pancasila serta NKRI.
“Adakan dialog terlebih dahulu sebelum dikeluarkan keputusan final, khawatir apabila pendekatannya dengan pendekatan politis bukan pendekatan hukum, akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia,” tambahnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, MUI bukan anti HTI dan juga bukan anti kebijakan Pemerintah, “tapi mari kita dudukan permasalah ini dengan baik, tanpa menimbulkan pro dan kontra dan menghabiskan begitu banyak energi kita,” tegasnya.
Terkait pelarangan HTI di beberapa negara seperti Rusia, Saudi Arabia, Libia dan beberapa negara lain, menurut Kiai Muhyiddin karena HTI tidak mengakui undang-undang di negara yang bersangkutan.
“Di kita ini sebagai negara demokratis, negara muslim pula. Kalau menurut kami alangkah baiknya dilakukan berdasarkan koridor hukum, kalau sekarang HTI mungkin sebentar lagi FPI. Ini kan tidak bagus, kalau dulu di rezim Orba mungkin wajar, tapi sekarang berbeda,” jelasnya.
Dia berharap pembubaran HTI oleh pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenhopolhukam) tidak karena tekanan-tekanan.
“Ini yang perlu diclearkan, sehingga energi umat ini tidak hanya dihabiskan untuk hal-hal yang seperti ini” ujarnya.
Menurut MUI, perbedaan HTI dengan Ormas Islam lainnya hanya terjadi perbedaan di wilayah strategi dakwah, tidak sampai pada wilayah aqidah.
“Dari sisi teologis tidak ada masalah, aman. Yang tidak disetujui oleh MUI adalah HTI tidak mau menggunakan hak pilih mereka, baik dalam Pilkada maupun pemilu, mereka masih beranggapan sekarang ini ada di darul kufr bukan darul Islam, oleh karena itu mereka tidak mengakui sistem apapun selama khilafah belum ditegakan, ini yang kita tidak setuju,” katanya.
Dia juga meminta Pemerintah untuk menggunakan cara-cara yang bijak dalam mengatasi masalah HTI, “sebaiknya Pemerintah duduk dulu dengan pimpinan MUI, duduk dulu ormas-ormas Islam untuk minta masukan baru diputuskan. Penjelasan pemerintah kan baru dari satu sisi, idealnya dipanggil dulu yang bersangkutan, jangan seperti ini,” pungkasnya.
DUDY S TAKDIR