Jakarta, AHAD.CO.ID- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengaku kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Ahok dengan tuntutan hukuman 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan.
“Kami sangat kecewa dan prihatin terhadap tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Jadi saya lihat inilah persoalan penistaan agama dengan tuntutan hukuman hanya 1 tahun dan ini merupakan hukuman paling ringan yang pernah terjadi,” kata Wakil Ketua ACTA, Ade Irfan Pulungan di Kementerian Pertanian, Kamis (20/4).
Dia juga menjelaskan, setiap terdakwa penista agama harusnya dituntut dengan hukuman yang maksimal, tetapi Ahok justru sebaliknya sangat ringan dengan mengacu pada pasal 156.
“Seyogianya JPU melihat pasal 156a, karena di pasal 156 tidak memenuhi unsur-unsur tersebut. Jadi saya rasa ini hanya peradilan semu saja dan ini menguatkan stigma bagi masyarakat bahwa hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” terang dia.
Menurutnya, dalam kasus penistaan agama ini hukuman yang paling sangat ringan dan JPU sebagai penuntut seharusnya melihat terdakwa benar-benar salah. JPU harus satu garis dengan pelapor kuasa hukum lain bukan malah menjadi seperti penasihat hukum Ahok.
“JPU harus menetapkan dalam tuntutannya itu hukuman yang maksimal, itu kelazimannya, itu memang azas dalam peradilan pidana,” imbuhnya.
Selain itu, JPU tidak melihat pasal yang sangat berat terhadap tuntutan pelapor. “Agak aneh bagi kami dia seolah-olah seperti penasihat hukum dan seperti mengajukan pleidoi. Ini pembelaan terhadap terdakwa. Inilah hukum kita yang mati suri dan stigma hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas sudah melekat di masyarakat,” tandasnya.
JPU menilai Ahok sudah sangat baik, buktinya salah satunya tentang tulisannya di buku Membangun Indonesia. “Artinya kan di situ jadi aneh, dia malah berperilaku seperti penasihat hukum Ahok,” tegas Ade Irfan.
Hilangnya keadilan di masyarakat dan mati surinya hukum di negeri ini menurutnya, membuat masyarakat sudah tidak percaya lagi terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Kalau seperti ini pasti masyarakat akan kecewa terhadap tuntutan yang dibacakan oleh JPU, karena mereka berharap pelaku penistaan agama ini harus dituntut semaksimal mungkin sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sumber: Warta Pilihan
Editor: Daniel Amrullah