Beranda Berita LPPOM MUI Seluruh Indonesia Gelar Rakornas di Bogor

LPPOM MUI Seluruh Indonesia Gelar Rakornas di Bogor

BERBAGI
Sumber foto: MINA

Bogor, AHAD.CO.ID- Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diikuti oleh 33 LPPOM-MUI provinsi seluruh Indonesia, mulai Rabu (5/4) di Bogor.

Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin mengatakan Rakornas ini diharapkan menjadi ajang untuk lebih menguatkan peran kelembagaan dalam rangka himayatul ummah, menjaga umat dari barang-barang konsumsi yang tidak halal.

“Peran tersebut semakin dirasakan urgensinya karena tidak lama lagi akan diberlakukan UU Jaminan Produk Halal di mana LPPOM MUI akan menghadapi tantangan yang lebih besar,” kata Ma’ruf dalam sambutan pada pembukaan Rakornas LPPOM MUI.

“LPPOM MUI sudah berdiri sejak 28 tahun lalu itu tak perlu diragukan lagi, tinggal bagaimana dapat meningkatkan peran dan kontribusinya di bidang halal,” ujar Ma’ruf. Seperti dikutip dari Miraj Islamic News Agency (MINA), Kamis (6/4).

Sementara Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menegaskan, ada dua hal penting dalam UU JPH, pertama adalah mandatory sertifikasi halal, bukan mandatory halal. Tujuannya agar ada kejelasan bahwa yang halal memang benar-benar halal sesuau kriteria halal. Artinya produk nonhalal tetap boleh beredar.

Baca juga :   Bertemu Paus di Vatikan, Erdogan Bahas Soal Yerusalem

“Negara tetap mengakomodasi produk untuk nonmuslim yang tidak perlu sertifikasi halal,” ujar Lukmanul.

Isu kedua adalah soal skema pembiayaan. Ada 54 juta UMKM yang menurut UU JPH biaya sertifikasinya ditanggung oleh negara.

“Bayangkan jika saja dari jumlah tersebut setengahnya harus disertifikasi halal dengan biaya 2 juta rupiah, maka negara harus mengeluarkan anggaran sebesar 50 triliun rupiah per 2 tahun,” tambah Lukmanul.

“Hal lain terkait UU JPH adalah, apakah standar halal akan berubah? Apakah akan ada perubahan kebijakan baru terkait halal? Pada dasarnya tidak ada perubahan , namun seperti disebut dalam UU adalah kewajiban adanya auditor halal internal di perusahaan yang memiliki sertifikat kompetensi,” demikian Lukman.

Editor : Dudy S Takdir