Beranda Ekonomi MUI Bentuk Tujuh Pusat Inkubator Bisnis Syariah

MUI Bentuk Tujuh Pusat Inkubator Bisnis Syariah

BERBAGI

Jakarta, AHAD.CO.ID- Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah merumuskan pembentukan tujuh Pusat Inkubasi Bisnis Syari’ah (Pinbas) di tujuh provinsi di Indonesia, untuk pengembangan usaha kecil dan menengah ummat. Pinbas terdiri dari Inkubasi bisnis syariah dan juga pemberdayaan ekonomi umat.

“Jadi, kita ingin mendorong masyarakat yang mempunyai potensi untuk berusaha, dan kita adakan inkubasi untuk menjadi pengusaha. Nah yang sudah menjadi pengusaha kecil kita berdayakan,” kata Ketua Umum MUI KH Maruf Amin, Rabu (17/8).

Menurutnya, karena belum semua kita siap dalam merumuskan Inkubasi ini, maka kita bagi zona-zona saja dahulu, seperti player project untuk memberdayakan ekonomi umat. Demikian seperti dilansir dari Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Sementara Direktur Pinbas MUI, M Azrul Tanjung mengatakan pusat Inkubasi Bisnis Syari’ah tersebar di beberapa daerah Indonesia untuk mewujudkan ekonomi Islam lebih maju, berkembang dan kuat sebagai pilar pertahanan akidah umat.

“Hasil dari kegiatan di Bandung telah merumuskan program-program untuk ditindaklanjuti, dan dibentuknya tujuh Pinbas se-Indonesia,” kata Azrul di Bandung.

Baca juga :   Tangkal Liberalisme dan Radikalisme, Rohis Lebak Gelar Kajian Gabungan

Ia menyebutkan daerah yang telah dibentuk PINBAS yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Maluku.

“Ditambah lagi Pinbas penyangga tiga wilayah terdekat yaitu Jakarta, Banten dan Jawa Barat,” katanya.

Ia menjelaskan dibentuknya Pinbas agar MUI dapat terlibat langsung mengayomi masyarakat terutama pelaku usaha kecil dan menengah.

MUI, lanjut dia, ingin mewujudkan ekonomi sebagai pilar dalam mempertahankan akidah umat Islam. “Sebab kenapa, jika ekonomi umat lemah maka akidah lemah, kedua kita mensyariahkan ekonomi umat,” katanya.

Ia mengatakan MUI melalui PINBAS siap memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan sebagai jaminan bahwa makanan yang dijual halal, dan aman dikonsumsi.

“Industri rumahan seperti bakso, siomay itu seringkali rentan tidak halal, jika ada isu babi mereka langsung gulung tikar untuk itu MUI fasilitasi sertifikasi halalnya,” ujar Azrul.