Jakarta, Ahad.co.id- Maraknya fenomena penolakan warga di sejumlah wilayah di negeri ini terhadap jenazah terinfeksi Covid 19, tentu mengusik keprihatinan kita. Meskipun akhirnya bisa dimakamkan, namun seiring data korban meninggal akibat wabah yang terus bertambah dari hari ke hari, jika tidak ada upaya serius, maka bukan mustahil kejadian serupa akan terulang.
Fenomena inilah yang memantik Sinergi Foundation (SF) untuk turut serta bergerak, berbuat apa yang bisa diperbuat. Salah satunya melalui inisiatif penyediaan lahan pemakaman khusus bagi warga yang meninggal karena terinfeksi Covid 19, SF berupaya untuk menjadi bagian dari solusi atas dampak wabah Corona yang membuat warga panik, hingga melakukan aksi penolakan terhadap jenazah Covid19.
“Alhamdulillah, lahan khusus pemakaman jenazah korban Covid sedianya berlokasi di kawasan Taman Wakaf Pemakaman Muslim Firdaus Memorial Park, Kabupaten Bandung Barat, yang digagas Sinergi Foundation sejak 2013 lalu,” ungkap CEO SF, Asep Irawan.
Khusus untuk inisiatif ini, tambah Asep, Firdaus Memorial Park (FMP) sendiri menyediakan 1 blok lahan, sejumlah 10 kavling.
“Dari Jumlah 10 kavling tersebut, memiliki daya tampung sebanyak 60 jenazah, di mana setiap kavlingnya terdapat 2 lubang/liang lahat, dan setiap lubang/liang lahat dapat diisi hingga 3 jenazah,” katanya.
Terkait protokol pemakaman, kata Asep, SF akan mengikuti arahan Bimas Islam Kemenag RI. “Pertama, lokasi penguburan harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk air minum dan berjarak sekitar 500 meter dari pemukiman warga,” paparnya.
Kedua, jenazah harus dikubur di kedalaman, sekurang-kurangnya 2,5 meter lalu ditutupi dengan tanah setinggi 1 meter.
“Terakhir, setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, barulah pihak keluarga dapat turut dalam prosesi pemakaman jenazah,” katanya.
Selama prosesi pemakaman, tim FMP sendiri dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) standar, sebagaimana protokol pemakaman jenazah terinfeksi COVID-19. Selain itu, disediakan pula booth steril (Sanitizer Booth) di pintu masuk area pemakaman.
Ditegaskan oleh Asep, bahwa sebagai lembaga milik publik yang memiliki portofolio program pengelolaan pemakaman berbasis wakaf, SF merasa terpanggil untuk menginisiasi penyediaan lahan dan prosesi pemakaman Jenazah Covid19. Terlebih fenomena penolakan terjadi di berbagai tempat.
“Jadi inisiatif pelayanan yang diberikan dalam hal peyediaan lahan hingga prosesi pemakaman. Ini bagian dari ikhtiar kesiapsiagaan SF menangani prosesi pemakaman Jenazah COVID-19 dengan mengikuti seluruh Protokol yang sudah ditentukan pemerintah” tegas Asep.
Taman Wakaf Pemakaman Muslim Firdaus Memorial Park sendiri adalah taman pemakaman muslim pertama di Indonesia yang mengusung konsep wakaf, tanpa unsur bisnis atau komersial. Diperuntukkan bagi wakif (orang yang berwakaf), dhuafa dan masyarakat muslim pada umumnya, Firdaus Memorial Park mengedepankan nilai asri, nyaman, ramah lingkungan dan sesuai syariah. Kesesuaian Syariah dibuktikan dengan surat Rekomendasi MUI Nomor: Rek-328/MUI/VIII/2014 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi fatwa MUI Pusat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Dr.HM. Asrorun Niam Sholeh.
“Ketika orang miskin ‘dilarang’ mati, lantaran tingginya biaya untuk penyediaan lahan pemakaman, FMP hadir sebagai solusi. Saat orang berpunya merindukan ‘rumah’ masa depan yang nyaman, asri, ramah lingkungan, sesuai kaidah syar’i, serta lepas dari kepentingan bisnis yang berorientasi profit, FMP coba menawarkan alternatif terbaik, dengan pola wakaf. Dan ketika di berbagai wilayah Jenazah terinfeksi Covid19 mendapat penolakan warga, FMP hadir menjadi bagian dari solusi nyata permasalahan bangsa, insyaAllah,” pungkas Asep. (Dudy)