Beranda Berita KPU Apresiasi Cara Sandi Kampanye ke Mahasiswa

KPU Apresiasi Cara Sandi Kampanye ke Mahasiswa

BERBAGI

Jakarta, Ahad.co.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta semua pihak yang terlibat dalam Pemilu 2019 mematuhi peraturan yang melarang melakukan kampanye di lembaga pendidikan. Aturan itu ada dalam UU No 7 tahun 2017.

“Daripada menimbulkan tafsir berkepanjangan, lebih baik tidak melakukan kegiatan yang berpotensi kampanye di kampus. Dan itu sudah dilakukan Pak Sandi di Purwokerto,” kata Anggota KPU Wahyu Setiawan di acara ILC, Selasa malam, (16/10/2018).

Menurut Wahyu, Cawapres Sandiaga Uno pernah bertatap muka dengan mahasiswa di Purwokerto, tapi tidak di kampus melainkan di hotel.

“Kita tidak menghalangi peserta pemilu berkampanye. Peserta pemilu dipersilakan berkampanye dengan mahasiswa, tetapi tidak dibolehkan kampanye di kampus. Itu persoalannya,” ungkapnya.

Baca juga :   PKS Dorong Pemerintah Serius Hadapi Ancaman Krisis Pangan

Penegasan itu menyusul kontroversi pembatalan kegiatan seminar mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menghadirkan Sudirman Said dan Ferry Mursyidan, dua mantan menteri Jokowi yang kini menjadi tim pemenangan Prabowo-Sandi.

“Kita imbau semua peserta pemilu menghormati aturan kampanye. Kalau (kasus) di UGM tidak jadi pelajaran, bisa jadi kegaduhan terus menerus,” kata dia.

Dalam kasus Sudirman Said dan Ferry Musyidan, Wahyu mengingatkan bahwa posisi sebagai juru kampanye nasional Prabowo-Sandi melekat pada keduanya.

“Walaupun topik yang dibahas belum tentu materi kampanye, publik tetap saja sulit membedakan kapan mereka sebagai akademisi dan kapan sebagai tim kampanye,” jelas Wahyu.