Beranda Berita MUI Kabupaten Bogor Minta Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Diadili

MUI Kabupaten Bogor Minta Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Diadili

BERBAGI
Rombongan FUI Bogor saat audiensi dengan MUI Kabupaten Bogor pada Selasa (30/7/2019). Foto: Suara Islam

Cibinong, Ahad.co.id- Usai didesak elemen umat Islam se-Bogor Raya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor akhirnya mengeluarkan pandangan hukum dan sikap keagamaan terkait masuknya seorang wanita ke dalam masjid Al Munawaroh di Sentul City dengan membawa anjing.

Dalam pandangan hukum dan sikap keagamaan tersebut, MUI Kabupaten Bogor meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dan mengadilinya sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, MUI Kabupaten Bogor juga menilai tindakan wanita pembawa anjing itu dapat memecah belah dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Namun demikian, masyarakat diimbau tetap tenang, tidak main hakim sendiri.”Menyerahkan penanganan hukumnya kepada aparat penegak hukum, serta menghindari berbagai provokasi yang muncul dari pihak manapun atas perbuatan tersebut,” demikian tulis pernyataan tersebut.

Berikut Pandangan Hukum dan Sikap Keagamaan MUI Kabupaten Bogor selengkapnya:

Sehubungan dengan kejadian masuknya seorang wanita Katolik berinisial SM (52) ke Masjid Al Munawaroh Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Minggu 30 Juni 2019 dengan beralas kaki dan membawa seekor anjing yang meresahkan dan menjadi perbincangan masyarakat, maka Majelis Ulama lndonesia (MUI) Kabupaten Bogor setelah melakukan pengkajian, menyampaikan pandangan hukum dan sikap keagamaan sebagai berikut:

1. Bagi umat Islam masjid adalah tempat suci serta wajib dijaga kesucian dan kebersihannya, yang tidak boleh dikotori dengan alasan apapun dan oleh siapapun, apalagi dengan benda najis.

2. Dalam pandangan fiqih, secara eksplisit anjing merupakan salah satu binatang yang membawa Najis Mughallazhah (tingkat ke-najisannya berat) yang dalam membersihkannya perlu cara-cara tertentu. Karena itu, demi keabsahan ibadah dan kesucian, binatang tersebut harus dihindarkan dari masjid dan sarana ibadah umat Islam lainnya.

3. Baik disengaja ataupun tidak, perbuatan seseorang masuk masjid dengan membawa anjing merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan secara Syar‘iyyah dan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Atas dasar itu, MUI Kabupaten Bogor dengan ini merekomendasikan:

1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Pemerintah, aparat penegak hukum serta masyarakat wajib mencegah segala perbuatan yang tidak dibenarkan secara hukum yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama, karena dapat memicu kegaduhan dan meresahkan masyarakat.

3. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menindak tegas perbuatan tersebut di atas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, profesional, proporsional, objektif serta memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

4. Masyarakat diminta untuk tetap tenang, tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan hukumnya kepada aparat penegak hukum, serta menghindari berbagai provokasi yang muncul dari pihak manapun atas perbuatan tersebut.

Pandangan hukum dan sikap keagamaan ini ditandatangani oleh Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji dan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bogor Romli Eko Wahyudi.

Fadli Alief

Baca juga :   Silatnas ITJ 2017 Usung Tema Ukhuwah di Jalan Dakwah