Jakarta, Ahad.co.id – Kementerian Dalam Negeri mencabut instruksi yang mengatur soal penggunaan jilbab bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Diketahui sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumilo menerbitkan Instruksi Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018.
Dalam Instruksi tersebut, Kemendagri mewajibkan jilbab PNS dimasukkan ke kerah pakaian dinas cokelat pada Senin-Selasa, dan putih pada Rabu.
“Kemendagri telah memperoleh masukan dari masyarakat dan memutuskan untuk mencabut Inmendagri tersebut,” kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Jumat (14/12/2018).
Kemendagri beralasan Instruksi tersebut dimaksudkan untuk mengatur ketertiban dan kedisiplinan Apatarur Sipil Negara (ASN) dan hanya berlaku bagi ASN Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola
Perbatasan.
Hadi juga berdalih bahwa Instruksi
Menteri Dalam Negeri tersebut sifatnya internal dan tidak merupakan pengaturan
ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
“Inmendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 ini hanya berlaku untuk ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan tidak ada pengaturan ke daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota”, ujarnya.
Hadi juga beralasan, Inmendagri ini bersifat himbauan dan bukan merupakan larangan dengan maksud untuk kerapian dan keseragaman berpakaian, mengingat ASN sebagai penyelenggara Negara, khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Frase kata ‘Agar’ dalam Inmendagri tersebut memiliki arti himbauan, bukan merupakan suatu larangan”, jelas Hadi.
Sesuai dengan isi Inmendagri tersebut, pengaturan menggunakan pakaian dinas hanya untuk seragam coklat khaki yang dipakai pada hari senin dan selasa serta putih untuk hari rabu. Sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas.
“Harus kita pahami bersama sesuai Inmendagri tersebut, hanya diperuntukan untuk pemakaian seragam coklat khaki yang dipakai pada hari senin dan selasa serta putih untuk hari rabu, sedang untuk pemakaian batik bebas”, tambah Hadi.
Sebelumnya, Instruksi Kemendagri tersebut sempat menimbulkan polemik di masyarakat dan netizen karena dianggap menghambat pemakaian jilbab dengan syar’i.
Mengutip penjelasan instruksi tersebut, Kemendagri mewajibkan PNS perempuan agar menata rambut dengan rapi dan tidak dicat berwarna-warni. PNS perempuan yang mengenakan jilbab juga diatur perihal penggunaannya.
“Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas dan warna jilbab tidak bermotif/polos,” tulis isi mengutip isi poin kesatu Instruksi Mendagri No.325/10770/SJ Tahun 2018.
Adapun PNS pria, rambut tidak boleh gondrong. Selain itu tidak diperkenankan dicat warna-warni. PNS pria juga harus menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot. Celana panjang pun harus sampai mata kaki.
Bilal