Jakarta, AHAD.CO.ID- Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menegaskan aparat keamanan perlu menjamin ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah, termasuk kegiatan umat Islam yang menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir keliling.
“Tidak boleh ada yang menghalangi kegiatan syiar Idul Fitri, dengan dalih apapun,” katanya di Jakarta, Jumat (23/6).
Takbir keliling, tambah dia merupakan sarana syiar yang merupakan wujud kearifan lokal khas Indonesia. Kendati demikian, dia menghimbau bagi umat Islam yang melaksanakan takbir keliling untuk menjaga ketertiban umum.
“Koordinasi dengan pengurus masjid, pengurus lingkungan, dinas lalu lintas, dan aparat keamanan,” kata doktor bidang hukum Islam itu.
Lebih lanjut dia menjelaskan syiar takbir yang menggema di seluruh negeri diharapkan dapat menjadi penyebab diturunkannya rahmat Allah. “Sehingga negeri ini dikaruniai kedamaian, keamanan, dan kesejahteraan,” jelasnya.
Karena itu pihaknya menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan syiar kumandang takbir, tahmid, dan tahlil, di manapun berada.
“Mari semarakkan masjid, mushalla, rumah, jalanan, lingkungan, dan seluruh negeri kita dengan semarak syiar takbir, memuji asma Allah,” ajaknya.
Dia juga mengajak semua pihak untuk menjadikan momentum Idul Fitri untuk meneguhkan tali silaturrahmi. Idul fitri perlu dijadikan sarana untuk meneguhkan kohesi nasional, dan semangat rekonsiliasi untuk mewujudkan persatuan Indonesia.
Himbauan ini muncul karena jelang Idul Fitri 1438 H, banyak masyarakat bertanya kepada Komisi Fatwa MUI apa hukum takbir keliling. “Takbir di malam Idul fitri hukumnya sunnah bagi setiap muslim. Takbir dapat dilaksanakan dengan sendiri atau berjamaah, dapat dilaksanakan di rumah, di masjid, di mushalla, juga di jalan. Bisa dilaksanakan dengan duduk berdiam diri, jalan, atau dengan berkendara, baik darat, laut maupun udara.” tutupnya.
DAMAR AH | DUDY SYA’BANI TAKDIR