Jakarta, Ahad.co.id- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah memerintahkan seluruh perusahaan/dunia usaha agar menjadikan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah terakhir. Dunia usaha diperintahkan untuk melakukan segala upaya dalam mengatasi dampak Covid-19 sebelum melakukan PHK, seperti mengurangi jam kerja hingga merumahkan.
“Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19,” kata Ida dalam pernyataan resminya, Rabu (8/4/2020).
Ida memerintahkan agar perusahaan melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK akibat Covid-19. Diantaranya yakni mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (misalnya tingkat Manajer dan Direktur); mengurangi shift kerja; membatasi/menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Selain itu, langkah lainnya yakni tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat.
“Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan, ” katanya.
Sejauh ini Kemenaker menyebut total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang. (Hasbi)